DPRD dan Pemkab Bantul mungkin terapkan jam malam, ini alasannya!

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 18:04 WIB
Anggota kepolisian saat mengadakan sosialisasi ke sekolah  (Dok.Polres Bantul)
Anggota kepolisian saat mengadakan sosialisasi ke sekolah (Dok.Polres Bantul)

HARIAN MERAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tak menutup kemungkinan untuk menerapkan jam malam di wilayahnya. Hal ini guna mengantisipasi kejahatan jalanan yang saat ini tengah marak terjadi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul Hanung Raharjo mengatakan Peraturan Daerah (Perda) terkait jam malam bisa saja dibuat. Namun hal tersebut diperlukan kajian yang mendalam.

"Kalau aturan Perda kita juga butuh payung hukum diatasnya seperti apa yang secara spesifik mengatur tentang kejahatan jalanan, ini perlu dikaji secara matang," ujar Hanung Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Sleman Gelar POR KORPRI, begini harapan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo

Terlebih ia mengatakan bahwa minimnya jumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Bantul. Hanung pun menyarankan untuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

"Kalau saya lebih ke bagaimana agar melakukan pendekatan ke sekolah-sekolah baik dari Pemda, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan masuk ke sekolah untuk memberikan penjelasan, pengertian kepada mereka," ucapnya.

Sosialisasi tersebut diperuntukkan kepada siswa/siswi agar mereka memahami konsekuensi yang dilakukan yakni saat membawa senjata sajam (sajam) yang kemudian menjadi kejahatan jalanan telah melanggar hukum. Sebab menurut Hanung hal ini terjadi karena para pelajar tidak mengetahui konsekuensi tersebut.

Baca Juga: Dugaan korupsi di RSUD Wonosari, AS diamankan Polda DIY

"Masih banyak para pelajar yang terlibat kejahatan jalanan karena tidak tahu ancaman hukumannya. Untuk itu kita tekankan kepada pelajar, komunitas kepemudaan, remaja bahwa membawa sajam ancamannya 10 tahun penjara," tekannya.

Sementara Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa penerapan jam malam mungkin untuk dilakukan. Namun hal tersebut tentunya harus terdapat payung hukum yang jelas.

"Nanti produk hukumnya berupa Perda karena bisa mengatur sanksi," jelasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X