Jam Malam Anak, Cegah Kejahatan Jalanan

photo author
Hudono, Harian Merapi
- Senin, 27 Juni 2022 | 09:30 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)
Ilustrasi (dok harian merapi)


JOGJA masih menjadi sorotan masyarakat terkait aksi kejahatan jalanan yang melibatkan anak-anak, atau orang awam sering menyebutnya sebagai klitih.


Tentu ini menjadi ironis karena Jogja dikenal sebagai kota ramah anak. Untuk itulah pengambil kebijakan di kota pendidikan ini sedang merumuskan bagaimana mengatasi aksi kekerasan atau kejahatan jalanan yang melibatkan anak, yakni mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) atau UU No 11 Tahun 2022, anak yang melakukan tindak pidana kategori usianya setelah 12 tahun dan sebelum 18 tahun. Sedang korban anak dan saksi anak usianya di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Dua Napi Lapas Lubuklinggau Gagal Kabur, Harus Opname di RS Setelah Jatuh dari Plafon Setinggi 3 Meter


Artinya, bila orang tersebut sudah berusia di atas 18 tahun maka sudah bukan lagi masuk kategori anak, sehingga bila terjadi masalah hukum, diterapkan UU untuk orang dewasa.

Kembali soal aksi kejahatan yang melibatkan anak, Pemkot Yogya telah menerbitkan Perwal No 49 Tahun 2022 yang mengatur tentang jam malam anak.


Isinya, anak di bawah 18 tahun tak boleh berkeliaran di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 yang tujuannya untuk menghindari atau mencegah kejahatan jalanan yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban serta saksi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Hujan Mengguyur Sejumah Kota Besar di Indonesia

Bila mereka kedapatan berada di luar rumah pada rentang waktu tersebut, maka akan dirazia petugas dan untuk selanjutnya akan dibawa ke asrama khusus yang kini sedang dipersiapkan di Pundong Bantul.


Perwal ini tentu sangat bagus sebagai bentuk antisipasi agar anak tidak melakukan kejahatan jalanan.

Namun kunci keberhasilan Perwal No 49 Tahun 2022 terletak pada keluarga atau orang tua anak. Sebab, mereka lah yang paling tahu kondisi anaknya.

Baca Juga: Kongres Sampah II di Klaten Cetuskan Lima Rumusan


Mereka harus punya kedaran tinggi untuk tidak membiarkan anak berada di jalanaan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 kecuali ada keperluan khusus, misalnya terkait kegiatan belajar, dan harus ada pendampingan dari orang tua maupun guru.

Kita ingin mengembalikan predikat Jogja sebagai kota ramah anak. Kita harus tunjukkan pada masyarakat, terutama di luar Jogja, bahwa di Jogja tidak ada klitih, tak ada kejahatan yang melibatkan anak dan seterusnya.


Karena itu, peran stakeholder sangat penting untuk bersama-sama mewujudkan kembali Jogja sebagai kota ramah anak, dan aman untuk dikunjungi siapa saja. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sepuluh cara menjaga persaudaraan sejati

Sabtu, 18 April 2026 | 17:00 WIB

Menjaga kebersihan hati

Jumat, 17 April 2026 | 17:00 WIB

Tujuh Indikator Kebahagiaan Hidup

Jumat, 17 April 2026 | 06:02 WIB

Delapan golongan manusia yang dicintai Allah SWT

Rabu, 15 April 2026 | 17:00 WIB

Zaman Edan, dan Ruh yang Mencari Jalan Pulang

Rabu, 15 April 2026 | 16:10 WIB

Relaksasi dan Kompetensi WPOP di Era Coretax

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB

Hikmah haji dan umrah

Selasa, 14 April 2026 | 17:00 WIB

Al-Quran tentang keutamaan bekerja keras

Senin, 13 April 2026 | 17:00 WIB

Guyub-Rukun demi Kedamaian

Senin, 13 April 2026 | 13:00 WIB

Hikmah Umrah dan Haji

Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB
X