Kejahatan Jalanan Marak Lagi, Pemkot Yogyakarta Efektifkan Jam Malam Anak

photo author
Sutriono, Harian Merapi
- Jumat, 10 Februari 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi kejahatan jalanan klitih (Dok. Harian Merapi)
Ilustrasi kejahatan jalanan klitih (Dok. Harian Merapi)

 

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengefektifkan aturan jam malam anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 sebagai langkah antisipasi munculnya kejahatan jalanan atau klitih yang melibatkan anak.

"Aturan jam malam anak itu sudah ada dan sebelumnya sudah berjalan cukup efektif. Nanti kami efektifkan kembali," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi dilansir dari Antara di Yogyakarta, Kamis (9/2/2023).

Pernyataan Sumadi tersebut disampaikan untuk menanggapi munculnya kasus kejahatan jalanan klitih yang terjadi di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada Selasa (7/2/2023) pagi.

Baca Juga: Warga temukan kerangka manusia di persawahan Godean Sleman, ternyata korban hilang sejak September 2022

Menurut Sumadi, aturan jam malam anak tidak ditujukan untuk mengekang kebebasan anak namun membatasi aktivitas anak di luar rumah pada jam-jam tertentu, yaitu dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Dalam rentang waktu tersebut, anak diwajibkan berada di rumah dan melakukan berbagai kegiatan bersama keluarga sehingga pengawasan orang tua menjadi lebih optimal.

Ia pun berharap kabupaten lain di Provinsi DIY bisa menerapkan aturan serupa yaitu membatasi kegiatan anak di luar rumah saat malam hingga dini hari agar antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak menjadi lebih optimal.

Baca Juga: Empat pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta terancam denda Rp 50 juta

"Dari identifikasi sementara, pelaku bukan anak atau remaja dari Yogyakarta. Oleh karenanya, kami berharap kabupaten lain pun bisa menerapkan aturan serupa untuk antisipasi bersama," ujarnya.

Selain menerapkan aturan jam malam, Sumadi mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memetakan lokasi yang dinilai rawan terjadi kejahatan jalanan.

"Tempat yang biasanya menjadi lokasi tongkrongan anak-anak akan lebih diawasi bersama dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum, TNI dan kepolisian. Operasi dan patroli ketertiban keamanan lebih ditingkatkan," tandasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X