GENG pelajar marak lagi di Sleman. Beberapa hari lalu polisi mengamankan empat pelajar di Jalan Pakem, Turi, Purwobinangun karena kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit.
Mereka membawa senjata untuk tawuran, menyerang pelajar lain. Untung, berkat laporan masyarakat, polisi cepat bergerak dan mengamankan mereka.
Partisipasi masyarakat untuk melapor kejadian tersebut ke polisi tentu patut diapresiasi. Sebab, bila tidak cepat melapor, para pelajar tersebut mungkin sudah terlibat tawuran. Bayangkan, anak-anak dengan entengnya membawa celurit untuk membacok atau melukai lawannya.
Baca Juga: Gandung Pardiman ajak generasi muda ikuti jejak Ridwan Kamil gabung Partai Golkar
Mereka sepertinya sudah tidak ada rasa belas kasihan kepada orang lain, termasuk yang dianggapnya musuh.
Persoalannya, mengapa anak-anak itu bisa berkeliaran saat tengah malam atau dini hari di jalanan ? Wajar bila kemudian Bupati Sleman Kustini mempertanyakan peran orang tua mengawasi anaknya. Di mana para orangtua sehingga membiarkan anak-anaknya berkeliaran di jalan ? Apakah para orangtua merestui anaknya membawa senjata di jalan untuk tawur ?
Orang tua yang berakal sehat mestinya tidak mengizinkan anaknya bekeliaran di jalan di tengah malam atau dini hari, apalagi menenteng senjata tajam. Boleh jadi anak-anak tersebut tidak meminta izin kepada orangtua untuk membawa senjata tajam. Tindakan membawa senjata tajam sebenarnya sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, yakni melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Dukung kemajuan industri farmasi, Kalbe kenalkan beragam inovasi di HUT ke-22 BPOM
Polisi dapat memproses mereka, meski bisa pula mengambil langkah diversi. Namun agar para pelajar ini kapok, sebaiknya ada sanksi yang bersifat mendidik, misalnya dengan melakukan kerja sosial, seperti membersihkan toilet umum dan sebagainya. Mereka sebaiknya juga dikenai wajib lapor secara rutin, seminggu dua kali misalnya, sehingga tindakannya relatif terkontrol.
Namun bila dirasa tidak efektif, polisi berwenang memprosesnya lebih lanjut dengan tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak. Anak yang melakukan kejahatan diancam pidana maksimal separoh dari ancaman pidana orang dewasa.
Pertanyaan Bupati Sleman menyangkut ke mana orangtua pelajar tersebut, kiranya sangat relevan. Apalagi, telah ada Instruksi Bupati Sleman No 13 Tahun 2022 tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar, yakni pukul 22. 00 WIB.
Baca Juga: Luncurkan vaksin LSD, upaya proaktif Pemkab Sleman selamatkan sapi dan kerbau
Artinya, orangtua harus memastikan bahwa pada jam tersebut, anak-anak sudah berada di rumah untuk istirahat. Bila ini dilanggar, maka harus ada penjatuhan sanksi. Sebab, aturan itu tidak akan efektif bila tidak disertai sanksi. (Hudono)
Artikel Terkait
Ngeri, Geng Pelajar Bawa Celurit dan Bikin Onar Saat Ramadhan
Geng Pelajar Beraksi Lagi di Jogja, Nyawa Kembali Melayang
Aksi Kekerasan Jalanan, Geng Pelajar Bermetamorfosa Jadi Geng Baru
Geng Pelajar Menebar Teror, Resahkan Masyarakat
Geng Pelajar Bacok 4 Pelajar Lain Saat Merayakan Kelulusan di Sleman, Ternyata Salah Sasaran: Ini Tampangnya