Aksi Kekerasan Jalanan, Geng Pelajar Bermetamorfosa Jadi Geng Baru

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)
Ilustrasi (dok harian merapi)



BENARKAH masih ada geng pelajar ? Meski secara formal menyatakan telah bubar, faktanya masih tetap ada.


Geng yang telah dibubarkan itu kemudian bermetamorfosa menjadi nama geng baru. Aktivitasnya tak jauh berbeda dengan geng yang lama, melakukan aksi kekerasan di jalanan dan bikin resah masyarakat.


Beberapa waktu lalu sejumlah pelajar mendeklarasikan pembubaran gengnya disaksikan pengurus sekolah dan aparat kepolisian.

Baca Juga: Prediksi Horoskop Harian Shio Tikus Hari ini Selasa 31 Mei 2022, Waktu Ekspresi Diri yang Kuat


Secara simbolik geng mereka telah bubar, namun kenyataannya geng pelajar masih eksis di DIY.
Kasus tawuran antargeng pelajar akhir-akhir ini marak lagi Jogja. Bahkan yang terjadi Minggu lalu, mengakibatkan seorang pelajar meregang nyawa usai dianiaya anggota geng lain di Jalan Tentara Pelajar Jogja.


Bahkan, di tengah pandemi Covid-19, mereka bukannya tiarap, tapi malah bikin ulah dan bikin resah masyarakat.

Baca Juga: Sandy Walsh dan Jordi Amat Belum Bisa Perkuat Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Asia

Yang menarik, aksi tawuran bermula dari saling tantang di media sosial. Jadi, awalnya mereka tidak bertemu langsung, melainkan hanya berinteraksi melalui medsos. Tantangan pun diterima dan mereka janjian ketemu di suatu tempat.


Modus semacam ini sudah lazim kita temukan dalam kasus tawurang antargeng di Jogja dan selalu saja menimbulkan korban.


Dilihat dari usia pelaku tawuran, umumnya masih belum dewasa karena masih di bawah 18 tahun. Tapi bukan berarti ia tak bisa diproses hukum.

Baca Juga: Tamu Misterius di Hotel Berhantu Peninggalan Tentara Inggris


Dalam UU Sistem Peradilan Anak, anak-anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana dapat diancam hukuman maksimal separoh dari ancaman pidana orang dewasa.


Tapi belakangan, seiring gencarnya kampanye perlindungan anak, kepolisian didorong menempuh langkah diversi, yakni penyelesaian di luar hukum demi masa depan anak.

Padahal, kalau kita mau jujur, hukum dimaksudkan untuk mengembalikan keadaan agar tertib kembali, bukan sebaliknya. Dalam konteks perlindungan anak, hukum bukanlah sarana untuk merusak masa depan anak.

Baca Juga: Arab Saudi Naikkan Harga Paket Layanan di Masyair, Biaya Jemaah Haji Indonesia Membengkak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X