Oknum pejabat ditangkap atas dugaan korupsi, Bupati Gunungkidul menunggu status hukum untuk pemberian sanksi

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 15:20 WIB
Bupati Gunungkidul H Sunaryanta.  (Bambang Purwanto)
Bupati Gunungkidul H Sunaryanta. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Bupati Gunungkidul H Sunaryanta akan terus memantau perkembangan proses hukum Polda DIY terkait penangkapan oknum pejabat Sekretaris Dinas (Sekdin) di jajarannya.

Sekretaris Dinas, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Wonosari.

Saat ditangkap, AS diketahui masih aktif menjabat Sekdin salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Iis Dahlia ingatkan anak soal sholat dan ngaji jelang Ramadhan 2023, berikut pesannya

"Kami akan terus ikuti status hukum perkara yang kini ditangani untuk kemudian memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," katanya Senin (6/3/2023).

Karena oknum ASN ini masih menjalani proses hukum maka belum akan langsung menindaklanjuti atas penetapan tersangka maupun penahanan tingkat penyidikan tersebut.

Terutama berkaitan dengan jabatan AS yang ditinggalkan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum saat ini.

Bupati H Sunaryanta tidak menutup kemungkinan AS akan dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Menangkan Anies Baswedan, PKS Dirikan Posko Pemenangan di Cangkringan

Namun keputusan itu perlu dibahas secara internal bersama pihak terkait disesuaikan dengan aturan tentang disiplin ASN.

Pihaknya juga mengingatkan agar ASN di wilayahnya untuk memiliki komitmen kepatuhan agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Siapa ASN yang melanggar bisa ditindak tegas," imbuhnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar ketika dihubungi terpisah mengatakan masih menunggu surat resmi dari Polda DIY.

Baca Juga: Ramai-ramai pejabat pamer kekayaan, ini akibatnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X