HARIAN MERAPI- Dalam urusan fiqih, sangat wajar jika terdapat perbedaan pendapat, sebab adanya keragaman (diversitas) mazhab yang dianut oleh umat Islam.
Hal tersebut tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara-negara lain seperti Malaysia. Sehingga sangat penting bagi seorang muslim untuk memahami diversitas fiqih tersebut, agar tidak fanatik terhadap salah satu mazhab tertentu.
Sejumlah alasan tersebut menjadi latar belakang tersendiri digelarnya seminar internasional bertajuk, 2nd International Seminar on Regional Tajdid “Keluasan Fiqih” dengan menghadirkan pembicara utama, Mufti Negeri Perlis, Malaysia, Prof Dato’ Arif Perkasa Dr Mohd Asri bin Zainul Abidin (Dato’ Maza).
Baca Juga: Dua pilot Ukraina telah berada di Amerika, kira-kira untuk apa ya..?
Seminar yang diprakarsai Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baru-baru ini, digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dalam pemaparannya, Mufti Negeri Perlis, antara lain memaparkan beragamnya ilmu fiqih yang esensial untuk dipahami oleh umat Islam.
“Untuk bisa memahami hukum dari suatu amal perbuatan, memerlukan dalil-dalil yang sudah dikaji oleh fuqaha atau ahli fiqih,” jelasnya.
Selain itu karena Rasulullah tidak hidup di zaman kita, lanjut Dato’ Maza, maka para ulama ataupun fuqaha harus ber-ijtihad untuk memahami sumber dalil secara terperinci dan detail.
“Karena saya rasa semua umat Islam sudah tahu sumber dalil, namun belum dapat memahami sepenuhnya,” tandas Dato’ Maza.
Baca Juga: Jangan biarkan anak-anak bermain senapan angin, bisa berakibat seperti ini
Ditambahkan, Perlis memiliki Jawatan Kuasa atau komite bernama Jawatan Kuasa Fatwa yang bertugas untuk mentarjihkan pandangan-pandangan hukum yang tak terikat dengan hanya satu mazhab.
Namun, membahas seluruh pandangan fiqih yang ada dalam empat mazhab utama. Ketika belum ada fatwa terhadap isu-isu terbaru, Jawatan Kuasa Fatwa akan melihat kaidah dan dalil yang digunakan sebelumnya, kemudian membandingkannya dengan isu yang berkaitan.
Sehingga diharapkan oleh Dato’ Maza agar masyarakat untuk memperluas kerangka pemikiran dalam ilmu fiqih. Pasalnya, ia merasa banyak umat Islam yang masih beranggapan ,bahwa mazhab fiqih hanya ada empat, dan menurutnya itu anggapan yang salah.
“Mazhab fiqih itu ada banyak, namun yang terkenal dan banyak pengikutnya memang hanya empat. Ini disebabkan adanya kekurangan dalam periwayatan yang tak sempurna dalam mazhab-mazhab lain,” terangnya.