Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi, asistensi kepada industri rokok legal, serta kolaborasi lintas instansi. Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah, Satpol PP, Linmas, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan guna menciptakan efek jera.
"Kami tidak bekerja sendiri. Seluruh kantor pelayanan di bawah Kanwil Jateng-DIY bergerak sebagai satu tim. Bahkan kami berkolaborasi lintas provinsi, termasuk dengan Jawa Barat, sebagai bagian dari penindakan terpadu," ujarnya.
Ia juga mengajak peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Dukungan publik juga sangat penting mengingat tren peredaran rokok ilegal secara nasional masih menunjukkan peningkatan.
"Kami mohon bantuan masyarakat dan rekan media untuk memberikan informasi jika menemukan peredaran rokok ilegal, agar segera kami tindak lanjuti," ujarnya.(*)