Denda kasus rokok ilegal melalui mekanisme ultimum remedium capai Rp34 miliar pada tahun 2025

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 13:45 WIB
Pembakaran rokok ilegal hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. ( ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Pembakaran rokok ilegal hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. ( ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi, asistensi kepada industri rokok legal, serta kolaborasi lintas instansi. Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah, Satpol PP, Linmas, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan guna menciptakan efek jera.

"Kami tidak bekerja sendiri. Seluruh kantor pelayanan di bawah Kanwil Jateng-DIY bergerak sebagai satu tim. Bahkan kami berkolaborasi lintas provinsi, termasuk dengan Jawa Barat, sebagai bagian dari penindakan terpadu," ujarnya.

Ia juga mengajak peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Dukungan publik juga sangat penting mengingat tren peredaran rokok ilegal secara nasional masih menunjukkan peningkatan.

"Kami mohon bantuan masyarakat dan rekan media untuk memberikan informasi jika menemukan peredaran rokok ilegal, agar segera kami tindak lanjuti," ujarnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X