Bea Cukai Surakarta Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol di Boyolali

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol di Alun-alun Kidul Boyolali.  (Mulyawan )
Pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol di Alun-alun Kidul Boyolali. (Mulyawan )

HARIAN MERAPI - Bea Cukai Surakarta memusnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal, di Alun-alun Kidul Boyolali.

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan 1.611 botol dan 1 jerigen Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Selasa (21/10/2025).

Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan pada periode tahun 2024 sampai dengan 2025.

Baca Juga: Nusron klaim tak ada kasus baru sengketa tanah di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo

Rokok akan dibakar sebagian pada saat seremoni sehingga musnah dan terbakar habis, kemudian untuk sisanya akan dirusak kemasannya, kemudian dihancurkan menggunakan mesin shredder dan dibakar di pabrik PT Semen Grobogan.

Untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga menjadi rusak.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta yang sebagian merupakan hasil operasi penindakan rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta.

Selain itu, penindakan ini juga hasil sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Jateng, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: Belum terdaftar PSE privat, akses Zangi diputus Kementerian Komunikasi dan Digital

"Total nilai barang Rp 17.968.808.165,dan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.086.097.744," kata Yetty. (Mul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X