"Lelang aset eks PT Sritex yang sangat ditunggu ternyata hingga November 2025 ini belum terlaksana dan belum ada kabar kapan hasil lelang itu digunakan untuk membayar hak eks karyawan PT Sritex. Kami mewakili 8.475 orang karyawan eks PT Sritex meminta Kurator segera menyelesaikan lelang dan menyelesaikan pembayaran hak buruh berupa pesangon, THR dan lainnya. Sampai saat ini belum ada kejelasan kapan dibayarkan. Total sekitar Rp 248 miliar," ujarnya. *