Tuntut Ganti Kurator, Seribuan eks Karyawan PT Sritex Desak Prabowo Turun Bantu Selesaikan Masalah Pesangon

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 18:30 WIB
Eks karyawan PT Sritex aksi damai tuntut pembayaran pesangon dan THR.  (Wahyu imam ibadi)
Eks karyawan PT Sritex aksi damai tuntut pembayaran pesangon dan THR. (Wahyu imam ibadi)

Agus menegaskan, eks karyawan PT Sritex yang datang dalam aksi ini hanya bersifat perwakilan saja.

Sebab secara keseluruhan ada ribuan orang. Mereka kecewa dengan sikap kurator yang dinilai lamban menyelesaikan masalah.

"Kinerja kurator ini sangat lambat dan berdampak pada eks karyawan PT Sritex yang kecewa. Mereka hanya menuntut hak yang sudah seharusnya diterima. Tapi nyatanya sampai sekarang belum," lanjutnya.

Agus mengatakan, berdasarkan hasil mediasi terakhir antara eks karyawan PT Sritex degan kurator diketahui sekitar 90 persen proses penghitungan aset telah selesai.

Baca Juga: Update pascaledakan, SMAN 72 Jakarta masih dijaga ketat petugas

Namun masih ada 10 persen yang belum diselesaikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Apabila masalah ini tidak segera selesai maka eks karyawan PT Sritex ini akan kembali melakukan aksi lebih besar lagi. Harapannya pemerintah mendengar dan segera turun membantu," lanjutnya.

Salah satu eks karyawan PT Sritex, Watik mengatakan, sangat membutuhkan pembayaran pesangon dan THR untuk melanjutkan hidup. Sebab sejak terkena PHK pada Februari lalu sampai sekarang tidak memiliki pekerjaan lagi.

"Saya sudah tua, kalau melamar kerja di pabrik juga tidak diterima karena di atas 60 tahun. Jadi untuk melanjutkan hidup sangat bergantung pada pembayaran pesangon dan THR," ujarnya.

Baca Juga: Begini kondisi pelayanan publik usai OTT Bupati Ponogogo oleh KPK

Watik mengatakan, saat ini untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum bergantung pada anaknya.

"Sekarang tinggal sama anak. Hidup bersama. Suami sudah meninggal. Makan dan minum dibantu anak juga kerja di pabrik. Kalau dapat pesangon dan THR nanti mau buat kebutuhan hidup dan jualan warung makanan biar punya kerja di rumah," lanjutnya.

Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex dari DPD KSPI Jawa Tengah, Machasin Rochman mengatakan, DPD KSPI Jawa Tengah dalam hal ini mewakili 8.475 orang karyawan eks PT Sritex.

Baca Juga: 54 Kuda Naik Podium Pacuan Kuda IHR Piala Raja HB X 2025, Berikut Daftar Jawaranya

Sebab sejak terkena PHK pada Februari 2025 lalu hingga sekarang hak eks karyawan PT Sritex belum terpenuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X