HARIAN MERAPI - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar dari perputaran uang sindikat mencapai Rp 9 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/696/XI/RES.5.5./2025/TIPIDTER tertanggal 1 November 2025.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni hadir langsung di Mapolres Sukoharjo saat konferensi pers pada Minggu (2/11/2025) sore.
Kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri pada Rabu (29/10) setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Peran orang tua dalam memantapkan program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan yang diduga sebagai penyuntikan gas, yang berpotensi mengakibatkan kelangkaan elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah tersebut,” jelas Brigjen Pol Moh Irhamni dalam keterangannya.
Dari hasil observasi, tim menemukan kendaraan pick up keluar masuk gudang membawa tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kegiatan ilegal pemindahan (penyuntikan) isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.
Penindakan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Modus yang digunakan para pelaku terbilang terorganisir. Mereka mengumpulkan tabung 3 kilogram bersubsidi, lalu memindahkan isinya menggunakan selang regulator modifikasi.
Uniknya, proses pengoplosan dibantu es batu yang ditempatkan di atas tabung non-subsidi untuk mempercepat proses pendinginan dan pemindahan gas.
Untuk mengisi penuh satu tabung 50 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar 16 tabung 3 kilogram dengan waktu 3 jam. Sedangkan tabung 12 kilogram diisi dari 4 tabung 3 kilogram selama sekitar 1 jam.
Baca Juga: Status tersangka Onad masih belum ditetapkan, begini alasan penyidik
Gas hasil oplosan ini kemudian dijual ke konsumen besar seperti rumah makan, restoran, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah. Pelaku meraup keuntungan besar dari selisih harga antara elpiji bersubsidi dan non-subsidi.
Dari hasil penggerebekan, penyidik mengamankan tiga tersangka masing-masing R selaku koordinator lapangan sekaligus pengatur kegiatan. T selaku pengatur bahan baku dan pencatat keuangan dan A selaku eksekutor alias “dokter” yang melakukan penyuntikan gas.
Tersangka R mengaku ditunjuk oleh seseorang berinisial M yang merupakan pemodal dan pemilik gudang. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berjalan selama sekitar satu tahun, dengan penggunaan hingga 1.000 tabung elpiji 3 kg setiap hari.