Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Februari 2025, Ini Aturannya

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 10:40 WIB
Gas elpiji 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer dan alasannya.  (instagram.com/danuarta_pro)
Gas elpiji 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer dan alasannya. (instagram.com/danuarta_pro)

HARIAN MERAPI - Pemerintah tengah merencanakan perubahan signifikan dalam skema penyaluran LPG 3 Kg.

Jika sebelumnya gas melon ini disalurkan melalui pengecer, ke depannya distribusi akan langsung dilakukan ke pangkalan resmi.

Tujuan utama perubahan ini adalah untuk memastikan harga gas tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan dapat dinikmati masyarakat secara merata.

Baca Juga: Tersangka Mutilasi di Ngawi Nangis hingga Bernyanyi 'Sephia' Saat Diperiksa, Pihak Kepolisian: Apakah Psikopat atau Tidak

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penataan penyaluran subsidi LPG 3 kg.

"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat 31 Januari 2025.

Dengan penataan ini, Yuliot menjelaskan, pengecer yang selama ini menjadi penjual LPG 3 kg akan dihapuskan.

Semua penyaluran gas melon nantinya akan dilakukan melalui pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina.

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Geng Rusia Diduga Culik Turis WNA di Bali, Salah Satunya Sempat Paksa Korban Transfer Kripto Rp3,4 M!

Hal ini juga memungkinkan pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi untuk melakukannya dengan mudah.

Syaratnya, mereka hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) secara online.

"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.

Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025: Menko Airlangga Apresiasi Upaya BRI Berdayakan UMKM Indonesia

Tujuan Penghapusan Pengecer untuk Harga yang Seragam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X