Banggar DPRD Sukoharjo minta DPUPR tagih piutang retribusi menara telekomunikasi yang mencapai Rp 667 juta

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:15 WIB
Ilustrasi menara telekomunikasi
Ilustrasi menara telekomunikasi

HARIAN MERAPI - Angka piutang retribusi menara telekomunikasi sangat besar mencapai Rp 667.010.820 pada enam tower provider. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sukoharjo merekomendasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo melakukan penagihan.

Ketua Banggar DPRD Sukoharjo sekaligus Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Senin (27/10/2025) mengatakan, angka piutang retribusi menara telekomunikasi sangat besar mencapai Rp 667.010.820. Piutang tersebut berasal dari enam tower provider yang tersebar disejumlah wilayah.

Banggar DPRD Sukoharjo menyoroti keberadaan piutang retribusi selain angkanya yang besar juga sudah lama belum terbayar lunas. Karena itu, Banggar DPRD Sukoharjo merekomendasikan kepada DPUPR Sukoharjo agar melakukan penagihan.

Baca Juga: Sepuluh tips menjaga kebersamaan suami istri dalam keluarga

Hal ini penting mengingat pihak pemilik tower provider memiliki kewajiban membayar retribusi. Dilain pihak apabila terus dibiarkan maka akan menjadi masalah dikemudian hari. Sebab selalu muncul piutang daerah.

"Banggar DPRD Sukoharjo merekomendasikan kepada DPUPR Sukoharjo agar melakukan penagihan terhadap piutang retribusi menara telekomunikasi," ujarnya.

Banggar DPRD Sukoharjo sudah meminta keterangan DPUPR Sukoharjo terkait temuan piutang retribusi menara telekomunikasi. Sebab kejadian tersebut membuat kaget semua pihak. Terlebih lagi angka piutang yang muncul besar.

DPUPR Sukoharjo mencatat ada sekitar 337 menara telekomunikasi berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Harga kembali naik, daging ayam dan telur ayam disorot masyarakat Sukoharjo

Satu menara telekomunikasi lainnya sudah dilakukan penutupan paksa karena bermasalah belum memiliki izin resmi. Pengawasan keberadaan menara telekomunikasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat karena bersinggungan langsung di wilayah.

Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo, mengatakan, DPUPR Sukoharjo mencatat ada sekitar 337 menara telekomunikasi tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo.

Keberadaan menara telekomunikasi tersebut memiliki durasi waktu bervariasi beberapa tahun lalu sampai sekarang.

DPUPR Sukoharjo juga mencatat ada satu menara telekomunikasi yang dilakukan penutupan paksa oleh tim gabungan. Tindakan tegas dilakukan petugas karena keberadaan menara telekomunikasi tersebut bermasalah. Salah satunya karena tidak memiliki izin dan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Baca Juga: Tulung malah menthung

"Kondisi di lapangan memang dilematis karena terkait penarikan retribusi kami bahkan hingga harus menagih ke Jakarta. Disisi lain ternyata masih ada temuan menara telekomunikasi yang bermasalah artinya belum memiliki kelengkapan izin dan sudah ditindak tim gabungan dengan penutupan paksa," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X