HARIAN MERAPI - Jam wajib belajar anak sekolah belum sepenuhnya diterapkan di seluruh wilayah di Kabupaten Sukoharjo. Sebab masih banyak ditemukan anak berada di luar rumah sendiri atau anak bermain handphone saat di rumah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo menganggap wajar kondisi tersebut mengingat sekarang masih tahap sosialisasi ke masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Havid Danang PW, Senin (27/10/2025) mengatakan, Disdikbud Sukoharjo bersama dengan pihak terkait sudah melakukan penandatanganan komitmen terkait penerapan program jam wajib belajar anak sekolah pada 17 Oktober 2025.
Selanjutnya Disdikbud Sukoharjo pada 21 Oktober 2025 juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) berisi terkait imbauan jam wajib belajar anak sekolah ditujukan kepada kepala SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Gelar Muscab serentak PKS Sukoharjo perkuat soliditas kader
Tahapan berikutnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya orang tua. Disdikbud Sukoharjo berharap program jam wajib belajar anak sekolah bisa secepatnya diterapkan.
"Jadi ini program baru yang belum satu bulan berjalan. Masih tahap awal sosialisasi dan adaptasi baik sekolah, orang tua dan anak. Jadi memang untuk sekarang belum sepenuhnya diterapkan karena masih ada anak ditemukan berada di luar rumah sendiri atau anak bermain handphone saat di rumah. Harapannya bisa segera diterapkan sepenuhnya secepatnya," ujarnya.
Disdikbud Sukoharjo meminta dukungan penuh semua pihak untuk penerapan program jam wajib belajar anak sekolah. Termasuk pengawasan bersama di lingkungan.
"Jadi kepada orang tua dan masyarakat saat jam wajib belajar diterapkan melihat anak berada di luar rumah sendiri atau bermain handphone untuk segera diarahkan segera belajar," katanya.
Baca Juga: Dua anak terbawa arus Sungai Ciliman Banten, begini kondisi mereka
Havid mengatakan, Disdikbud Sukoharjo menjalankan program jam wajib belajar anak sekolah. Penerapan dilakukan sebagai maksud agar anak memiliki karakter dan berpendidikan. Jam wajib belajar diterapkan mulai pukul 19.00-04.00 WIB.
Penerapan dilakukan pada hari sekolah dengan pengawasan penuh melibatkan orang tua. Artinya pada saat jam wajib belajar diterapkan anak harus berada di rumah dengan didampingi orang tua atau keluarga melakukan aktivitas belajar. Anak dilarang beraktivitas di luar rumah sendiri tanpa pengawasan orang tua atau keluarga.
Pada saat jam wajib belajar anak selama di rumah bersama orang tua atau keluarga juga dilarang menggunakan gadget atau handphone. Hal ini menjadi bagian penting pelaksanan program agar anak fokus belajar.
"Disdikbud Sukoharjo menerapkan jam wajib belajar mulai pukul 19.00-04.00 WIB dengan pengawasan melibatkan orang tua belajar di rumah dan dilarang beraktivitas di luar. Selama belajar anak juga dilarang bermain gadget atau handphone," lanjutnya.
Baca Juga: Produktivitas gol Manchester City seret, begini pembelaan Pep Guardiola