Banggar DPRD Sukoharjo minta DPUPR tagih piutang retribusi menara telekomunikasi yang mencapai Rp 667 juta

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:15 WIB
Ilustrasi menara telekomunikasi
Ilustrasi menara telekomunikasi

Bowo menjelaskan, DPUPR Sukoharjo juga sempat terkendala terkait dengan status kepemilikan menara telekomunikasi. Sebab saat menara telekomunikasi bisa beralih status kepemilikannya tiga hingga empat kali tanpa diketahui dinas terkait.

Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo Dahono Marlianto mengatakan, keberadaan menara telekomunikasi ini sangat dilematis. Artinya keberadaanya sangat dibutuhkan untuk mendukung jaringan komunikasi. Tapi disisi lain, keberadaanya sering bermasalah dan bersinggungan dengan masyarakat. Termasuk terkait permasalahan penarikan retribusi daerah.

Permasalahan sekarang sering muncul setelah ada perubahan sistem perizinan yang diterapkan pemerintah. Sebab semua proses perizinan dilakukan secara online ke pusat. Hal ini memicu protes masyarakat karena menganggap belum melibatkan mereka dalam proses perizinan.

"Masyarakat ini kemudian mengadu dan mengeluhkan keberadaan menara telekomunikasi. Kami minta dinas terkait untuk mendata dan menindaktegas terhadap keberadaan menara telekomunikasi yang dianggap bermasalah," ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Sunarto, mengatakan, Satpol PP Sukoharjo melakukan penutupan paksa lokasi pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo beberapa waktu lalu. Penutupan dilakukan petugas terhadap semua aktivitas pembangunan termasuk nanti operasional menara telekomunikasi.

Tindakan tegas dilakukan tim gabungan mengingat proses pembangunan menara telekomunikasi belum berizin. Selain itu petugas juga mendapat keluhan dan pengaduan dari masyarakat.

Satpol PP Sukoharjo pada saat melakukan penyegelan dan penutupan paksa tidak mengetahui siapa pengelola atau pemilik menara telekomunikasi tersebut. Hal tersebut membuat kaget petugas karena pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya bertugas membangun saja.

"Satu menara telekomunikasi yang ditutup berupa penyegelan oleh Satpol PP Sukoharjo tersebut belum memiliki izin sama sekali. Termasuk muncul pengaduan dan keluhan dari masyarakat," ujarnya.

Satpol PP Sukoharjo sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pengawasan bersama terkait menara telekomunikasi. Hal ini menyangkut perizinan lengkap dan operasional.  *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X