HARIAN MERAPI - HS (42) salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan dilakukan penahanan di Rutan Surakarta.
Penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha atau bisnis pada Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo dengan nilai kerugian Rp 10,6 miliar.
Kejari Sukoharjo saat ini sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo.
Baca Juga: Gerobak Angkringan di Embung Giwangan Dibakar, Polresta Yogyakarta Selidiki
Sebelumnya MYN mantan Direktur Percada telah ditetapkan tersangka dan sekarang HS ikut ditetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Titin Herawati, Selasa (21/10/2025) dalam keterangannya saat ditemui di ruang kerja kantor Kejari Sukoharjo mengatakan, bahwa pada Selasa tanggal 21 Oktober 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No Print- 70/M.3.34/Rd.2/04/2025 tanggal 21 April 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Keuangan dan Pengelolaan Kegiatan Usaha atau Bisnis pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo tahun 2018 sampai dengan 2023.
Hal itu didasarkan dengan empat alat bukti yang oleh penyidik dianggap cukup, telah menetapkan tersangka atas nama inisial HS umur 42 tahun yang pada saat ini merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B -2220/M.3.34/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025. Bahwa HS disangka secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha atau bisnis pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo tahun 2018 sampai dengan 2023.
Baca Juga: Bea Cukai Surakarta Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol di Boyolali
Tersangka HS disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bahwa berdasarkan alat bukti saksi, alat bukti surat, alat bukti ahli dan keterangan dari Tersangka, penyidik pada Kejaksaaan Negeri Sukoharjo memperoleh fakta bahwa Tersangka HS bersama sama dengan MYN selaku Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo telah diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA).
Dalam penyaluran SBA tersebut, MYN selaku Direktur Percada melakukan kerjasama dengan delapan Perusahaan / CV untuk mendistribusikan SBA ke sekolah-sekolah di seluruh Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Tabrakan Karambol 6 Kendaraan Bermotor di Patuk Gunungkidul, 7 Pemotor Dilarikan ke Rumah Sakit
Untuk bisa melakukan koordinasi dengan baik maka MYN menunjuk salah satu dari perusahaan perusahaan tersebut yaitu CV Sari Samudra di mana tersangka HS merupakan orang yang berperan aktif dalam aktifitas perusahaan tersebut.