Kejari Sukoharjo Tetapkan HS yang Merupakan ASN Disdikbud Sukoharjo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Percada Sukoharjo

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:40 WIB
Kejari Sukoharjo tetapkan HS tersangka kasus dugaan korupsi Percada.  (Wahyu imam ibadi)
Kejari Sukoharjo tetapkan HS tersangka kasus dugaan korupsi Percada. (Wahyu imam ibadi)

Berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik ternyata, selain CV Sari Samudra yang ditunjuk untuk penyaluran SBA ke sekolah, perusahaan perusahaan / CV tersebut ternyata fiktif di mana pada kenyatannya perusahaan perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kerjasama dengan Percada untuk kegiatan penyaluran SBA.

Perusahaan-perusahaan tersebut hanya dipakai namanya seolah oleh bekerjasama untuk penyaluran SBA ke sekolah sekolah.

Semua kegiatan penyaluran SBA dilakukan oleh Percada dan tidak pernah dilakukan oleh Perusahaan penyalur tersebut.

Bahwa dari penyaluran SBA ke sekolah dengan di buat seolah olah ada kerjasama antara Percada dengan perusahaan penyalur tersebut menghasilkan keuntungan yang seharusnya menjadi keuntungan Percada namun keuntungan tersebut sebagian untuk MYN dan HS selaku Koordinator penyalur fiktif.

Baca Juga: Tersengat listrik saat pasang papan reklame, Umar Hidayat alami luka bakar

Bahwa dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan HS bersama sama dengan MYN, Percada Kabupaten Sukoharjo mengalami kerugian sejumlah Rp 10.646.856.447 berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.

"Bahwa terhadap Tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print -1722/M.3.34/fd.2/102025 tanggal 21 Oktober 2025 selama 20 hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan. Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang untuk disidangkan," ujarnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X