Kuasa Hukum Ultimatum dan Ancam Proses Hukum Para Pemalsu Garam Ndang Ndut

photo author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum TNC - Friends yang menjadi kuasa hukum UD Kalian selaku produsen dan pemegak hak merek garam bermerek Ndang Ndut. (Foto: Dok. Kantor TNC)
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum TNC - Friends yang menjadi kuasa hukum UD Kalian selaku produsen dan pemegak hak merek garam bermerek Ndang Ndut. (Foto: Dok. Kantor TNC)

HARIAN MERAPI - Maraknya pemalsuan garam konsumsi beriodium bermerek Ndang Ndut di pasar tradisional membuat kerugian besar bagi pengusaha garam asli bermerek tersebut.

Thalis Noor Cahyadi dan Yusuf Wibisono dari Kantor Hukum TNC & Friends, Kuasa Hukum UD Kalian selaku produsen dan pemegak hak merek garam bermerek Ndang Ndut memberikan peringatan dan ultimatum kepada para pemalsu dan pengoplos garam bermerek Ndang Ndut yang banyak beredar di pasar-pasar tradisional termasuk di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

“Kami menemukan banyak beredar garam bermerek Ndang Ndut palsu di pasar-pasar tradisional termasuk di wilayah Yogyakarta, seperti di wilayah Kulon Progo dan sekitarnya. Kami memberikan peringatan untuk menghentikan tindakan pemalsuan dan peredaran itu,” ujar Thalis Noor Cahyadi dalam keterangan persnya, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga: Kacab Bank Diculik dan Dibunuh, Empat Pelaku Diringkus Polda Metro Jaya

Menurut Managing Partner TNC & Friends ini, beberapa pelaku pengoplos dan pemalsu merek garam Ndang Ndut sudah dilaporkan pihaknya ke kepolisian, beberapa sedang dalam proses persidangan pidana bahkan beberapa sudah dipidana.

“Di PN Surakarta ada yang sudah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, di PN Sukoharjo sedang dalam proses persidangan, di Polres Wonogiri sedang proses penyidikan.fan kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan ke Polda DIY dan Jawa Tengah," imbuh Thalis.

Baca Juga: Sebanyak 1.300 napi high risk dari seluruh Indonesia dipindah ke Nusakambangan

Sementara itu Yusuf Wibisono menambahkan, bahwa garam konsumsi beriodium bermerek Ndang Ndut diproduksi dan diedarkan oleh UD Kalian sebagai pemegang sah hak merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 2011 dan karenanya segala bentuk pemalsuan merek bisa dikenakan Pasal 100 Ayat (1) atau Pasal 100 Ayat (2) atau Pasal 102 UU RI No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Noa 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 2 miliar.

Baca Juga: Hendry Ch Bangun daftar Ketua PWI, Sihono HT daftar Ketua Dewn Kehormatan dengan membawa 17 surat dukungan

“Hasil investigasi yang kami lakukan, ditemukan peredaran garam Ndang Ndut palsu di Pasar Sentolo, Kulon Progo dan ini bisa jadi fenomena gunung es yang akan ditemukan di pasar-pasar tradisional lain dan karenanya kami memberikan ultimatum kepada para pemalsu garam Ndang Ndut untuk segera menghentikan pengedaran dan perdagangannya, namun jika tidak segera berhenti, kami akan melakukan pelaporan kepada kepolisian,” ujar Yusuf. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X