Kelengkapan lainnya yakni menyertakan surat keterangan usaha dari Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, titik koordinat lokasi lahan dan foto lokasi lahan yang digunakan untuk sektor produksi pangan dan ternak.
"Kebijakan ini sudah berjalan dan ada kebijakan lain dari Pemkab Sukoharjo yang meringankan masyarakat khususnya wajib pajak PBB terkait penghapusan BPHTB," lanjutnya.
Sejak Undang-Undang diamanatkan Pemkab Sukoharjo langsung menyiapkan regulasi terkait penghapusan MBR dengan Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya penerapan penghapusan BPHTB sudah resmi dilaksanakan sejak tahun 2024 lalu.
Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu daerah yang awal menerapkan penghapusan BPHTB. Sedangkan daerah lain masih baru melakukan persiapan pelaksanaan.
Baca Juga: Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil Memukau dalam Upacara HUT ke-80 RI di Istana
Pelaksanaan penerapan penghapusan BPHTB berdampak pada penurunan pajak daerah. Pemkab Sukoharjo sejak 2024 lalu sudah melakukan peninjauan terhadap potensi pajak daerah. Hasilnya ada penurunan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 2 miliar.
Penurunan potensi pajak Rp 2 miliar juga berlaku pada tahun 2025 ini karena masih melaksanakan penghapusan BPHTB.
"Program pembebasan BPHTB atau secara umum dihapuskan khusu bagi MBR sudah diterapkan di Kabupaten Sukoharjo sejak tahun 2024 lalu. Tahun 2025 ini sama penerapannya. Dengan kebijakan tersebut maka ada penurunan potensi penerimaan pajak daerah sebesar Rp 2 miliar dan itu berlaku setiap tahun," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo tidak mempermasalahkan penurunan potensi pajak daerah sebesar Rp 2 miliar setiap tahun. Sebab program penghapusan BPHTB diterapkan khusus MBR.
"Tidak apa daerah kehilangan potensi pajak Rp 2 miliar. Karena kebijakan itu memang diterapkan khusus untuk MBR," lanjutnya.
Baca Juga: Rayakan Seabad Pramoedya Ananta Toer dengan Pentas Teater 'Bunga Penutup Abad'
Pemkab Sukoharjo memastikan pelaksanaan penghapusan BPHTB sudah diketahui petugas dan masyarakat. Selanjutnya penerapan tersebut akan diteruskan kedepan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Misal begini pada saat masih dipungut BPHTB potensi pajak kita Rp 37 miliar. Maka setelah dihapuskan maka target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ikut turun Rp 2 miliar tinggal Rp 35 miliar.
Pada tahun 2025 ini Pemkab Sukoharjo pasang target pendapatan PBB sebesar Rp 35 miliar. Angka tersebut sama seperti tahun 2024 lalu. (*)