Handi Risza Ingatkan Pemda Jangan Jadikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD, Ini Efeknya

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza  (Foto: Dok. Istimewa)
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI - Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menyoroti gelombang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah yang mencapai 250% hingga 1.200%.

Beberapa daerah berdalih bahwa kenaikan PBB-P2 di daerahnya merupakan bagian dari penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurutnya, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca Juga: KPK: Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Tidak Menghapus Pidana

“Bumi diartikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi,” jelasnya di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Handi menekankan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU HKPD menetapkan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2, yang ditentukan setiap tiga tahun sekali. Namun, untuk objek tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun oleh kepala daerah.

“Celah regulasi ini dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk menentukan NJOP-nya sendiri tanpa berkonsultasi dengan Kepala Daerah di atasnya atau Kementerian terkait dan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang menghimpit masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Bupati Pati Picu Kemarahan Massa, Istana Ingatkan Pejabat Publik Jangan Arogan

Ia menjelaskan, kenaikan PBB-P2 ini kerap menjadi jalan pintas bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tuntutan kemandirian fiskal. PBB-P2 dinilai sebagai instrumen yang cepat dioptimalkan karena kewenangan penyesuaian NJOP berada di tangan pemerintah daerah sendiri. Kondisi ini semakin diperparah oleh perlambatan transfer pusat, berkurangnya dana bagi hasil sumber daya alam, dan stagnasi retribusi.

Menurut Handi, pemerintah daerah sebenarnya memiliki opsi lain yang lebih berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan. “Langkah awalnya adalah memperluas basis pajak dengan memperbarui pendataan objek pajak secara digital, menutup kebocoran, dan memastikan semua wajib pajak teridentifikasi,” paparnya.

Baca Juga: Beny Setiawan Pemilik Pabrik Narkoba di Kota Serang Divonis Hukuman Mati

Ia menambahkan bahwa potensi BUMD di sektor air bersih, energi, dan pariwisata lokal juga bisa dioptimalkan, termasuk pengelolaan aset daerah yang menganggur melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga.

Handi mengingatkan bahwa kenaikan PBB-P2 secara drastis berpotensi menimbulkan efek kejut (tax shock).

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Lagu Indonesia Raya Karya WR Supratman Tak Dikenakan Royalti

“Memaksakan kenaikan PBB-P2 secara drastis, berpotensi menciptakan efek kejut (tax shock) yang bisa memukul daya beli dan konsumsi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan kelas menengah bawah yang memang sudah mengalami penurunan secara signifikan,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X