Upaya PK Silfester Matutina tidak tunda proses eksekusi penahanan, Kejagung: PK tidak menunda eksekusi

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:50 WIB
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.   (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

HARIAN MERAPI - Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Anang juga mengonfirmasi bahwa Silfester akan menjalani sidang PK pada 20 Agustus 2025.

“Info dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” ucapnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Antar OPD beda angka, Komisi IV DPRD Sukoharjo minta pemkab sinkronkan data guru

Adapun berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (5/8).

“Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian isi SIPP tersebut.

Diketahui, Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Ketua Fraksi PKB DPRD Salatiga minta pelaksanaan proyek fisik libatkan tenaga lokal

Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X