Tom Lembong kecewa dituntut 7 tahun penjara, katanya Kejagung tak profesional

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 18:00 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)
Eks Mendag RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

HARIAN MERAPI - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 7 tahun penjara dan menuduh Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.

Menanggapi hal itu, Tom Lembong mengaku kecewa dan menilai Kejagung tidak profesional seperti harapannya.

"Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya," kata Tom usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 4 Juli 2025.

Baca Juga: Rehabilitasi saluran Jalan Palem Raya Grogol mulai dikerjakan guna atasi masalah banjir

Tom menilai, dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan hari ini isinya sama seperti dengan dakwaan.

Eks Mendag RI itu menyatakan, jaksa tidak menyesuaikan dengan fakta sidang yang sudah terungkap selama ini.

"Saya kira waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa keterangan saksi dan ahli itu mematahkan praktis semua tuduhan dari penuntut dalam hal ini, dari penyidik dan dari penuntut," terang Tom.

Dalam persidangan itu, diketahui jaksa juga meminta hakim agar Tom Lembong dituntut untuk membayar denda Rp750 juta.

Baca Juga: Mudah Diakses dan Dekat, AgenBRILink di Grobogan Ini Mampu Dorong Pengembangan Usaha dan Membawa Manfaat bagi Warga

Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom tak dibebankan untuk membayar uang pengganti.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: YouTube, polkam.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X