HARIAN MERAPI - DPR RI resmi menyetujui usulan Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong.
Sebelumnya diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Perihal itu, kini Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menyatakan sikap pihaknya yang akan mempelajari terlebih dulu keputusan tersebut.
Baca Juga: Soal pembebasan Hasto Kristiyanto, KPK masih tunggu surat keputusan amnesti dari Presiden Pabowo
"Saya belum tahu (DPR setujui abolisi presiden soal penghentian penyidikan Tom Lembong). Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari anda (wartawan) loh," kata Anang kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Anang mengakui, dirinya baru menerima informasi terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Saat ini, Kejagung masih fokus pada upaya hukum banding yang telah diajukan dan akan menelaah kebijakan tersebut terlebih dahulu.
"Sementara saya baru tahu, kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," terangnya.
Kapuspenkum Kejagung itu kemudian menyebut pihaknya masih menunggu masukan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait langkah hukum selanjutnya.
Saat ini, Tom Lembong diketahui masih menjalani masa tahanan.
"Saya enggak komentar dulu ya. Saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU," ujar Anang.
Baca Juga: Study tour harus pertimbangkan berbagai aspek, DPR: Harus berkaitan erat dengan pembelajaran
"Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan," imbuhnya.