HARIAN MERAPI - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI, Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi impor gula.
Dalam pernyataannya, Mahfud secara tegas menilai bahwa vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong keliru dan dapat mengancam rasa keadilan masyarakat jika dibiarkan.
“Saya selama hidup rasanya tidak pernah membela atau menyalahkan hakim ketika menghukum koruptor,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali pada Kamis, 24 Juli 2025.
Baca Juga: Curi Sepeda Motor Pemburu Tupai, Dua Maling Ditangkap Polisi dari Polsek Ponjong Gunungkidul
“Baru kali ini saya katakan ini saya harus bela, karena soal hukum,” imbuhnya.
Ia menyatakan bahwa pembelaannya didasarkan pada keprihatinannya terhadap sistem peradilan yang dinilai tidak memberikan keadilan dalam kasus ini.
“Rasa keadilan kita terancam kalau pengadilan bekerja seperti ini,” tegas Mahfud.
Untuk diketahui, Tom Lembong telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Sleman Tangkap Satu Orang Pelaku Perusakan Mobil Patroli Polsek Godean Lagi
Tom Lembong divonis atas tuduhan korupsi dalam kasus impor gula yang disebut merugikan keuangan negara.
Putusan itu pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat yang mempertanyakan apakah unsur niat jahat telah benar-benar terpenuhi dalam kasus tersebut. *