Vonis Tom Lembong Dinilai Keliru, Mahfud MD: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 06:30 WIB
Tangkapan layar Mahfud MD di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali saat menyampaikan opininya terkait Tom Lembong.  (YouTube/Prof. Rhenald Kasali)
Tangkapan layar Mahfud MD di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali saat menyampaikan opininya terkait Tom Lembong. (YouTube/Prof. Rhenald Kasali)

HARIAN MERAPI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai putusan majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah keliru.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube Rhenald Kasali pada Kamis 24 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka pada awalnya sah, namun vonis pengadilan justru dinilai tidak tepat.

Baca Juga: Kenalkan Pesona Yogyakarta Lewat Event Olahraga Seru: KAI Bandara Gelar Glow Night Fun Run 90’s!

“Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi,” tegasnya.

Mahfud pun menyatakan bahwa publik mempunyai hak berpendapat terhadap putusan hakim yang belum final.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Sleman Tangkap Satu Orang Pelaku Perusakan Mobil Patroli Polsek Godean Lagi

“Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu,” tambah Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta dinyatakan merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Baca Juga: Kisah Lilia Sukses Membangun UMKM Kuliner Kurma Berkat Tumbuh Bersama Rumah BUMN BRI Jakarta

Putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, terutama karena publik mempertanyakan apakah unsur niat jahat atau mens rea telah benar-benar terpenuhi dalam kasus tersebut. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X