Putusan MK soal Presidential Threshold Harus Ditaati, Begini Sikap Mahfud Md

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 06:00 WIB
Foto arsip - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).  (ANTARA/Rio Feisal)
Foto arsip - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

HARIAN MERAPI - Mantan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold harus diterima dan ditaati.

Mahfud yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menilai ada dua alasan mengapa semua pihak harus menerima dan menaati putusan MK tersebut.

“Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik, dan harus dilaksanakan,” kata Mahfud yang dilansir dari ANTARA dari Jakarta, Kamis (2/1).

Baca Juga: Presidential threshold dihapus, inilah lima pedoman dari MK terkait pencalonan presiden kepada pembentuk UU

Selanjutnya, ujarnya, putusan itu harus ditaati karena selama ini ambang batas dinilai sering digunakan untuk merampas hak rakyat hingga partai politik untuk dipilih maupun memilih.

“Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision (keputusan penting, red.) baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi MK yang berani melakukan aktivisme peradilan yang sesuai dengan aspirasi rakyat untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi vonis ringan untuk Harvey Moeis, MA: Putusan pengadilan belum inkrah

Walaupun demikian, kata dia, MK sebelumnya selalu menolak permohonan tentang ambang batas tersebut.

Adapun Mahfud mengaku bahwa sebelum mengapresiasi putusan MK saat ini, dirinya dulu sempat berpikir ambang batas tidak boleh ditentukan oleh MK.

“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif, dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah diminta turunkan biaya haji dengan tekan biaya penerbangan

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X