Capaian realisasi pembayaran PBB hingga awal Agustus 2025 sebesar Rp 24.112.017.082 dari target Rp 36.000.000.000 atau 66,98 persen. Angka tersebut akan terus ditingkatkan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025 hingga terpenuhi 100 persen.
Baca Juga: Viral gaji anggota DPR Rp 3 juta perhari, benarkah ? Begini tanggapan Puan Maharani
Pemkab Sukoharjo sudah menetapkan target PBB tahun 2025 sebesar Rp 36.000.000.000. Realisasi sampai dengan 12 Agustus 2025 sebesar Rp 24.112.017.082. Artinya masih kurang Rp 11.887.982.918 atau 66,98 persen.
Angka capaian pembayaran PBB tersebut akan terus ditingkatkan. BPKPAD Sukoharjo berharap target Rp 36.000.000.000 dapat direalisasikan 100 persen sebelum jatuh tempo 30 September 2025 mendatang.
"Realisasi sampai dengan 12 Agustus 2025 sebesar Rp 24.112.017.082. Artinya masih kurang Rp 11.887.982.918 atau 66,98 persen," lanjutnya.
BPKPAD Sukoharjo optimis target PBB sebesar Rp 36.000.000.000 dapat direaliasikan. Hal ini mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya dimana realisasi PBB mampu melebihi 100 persen.
"Target PBB optimis kami realisasikan dan setiap tahun selalu berhasil. Pelunasan pembayaran PBB dari wajib pajak terus kami upayakan. Petugas selalu melayani masyarakat termasuk melakukan jemput bola dengan datang ke tingkat desa dan kelurahan," lanjutnya.
Baca Juga: BRI Turut Sukseskan Pesta Rakyat & Karnaval HUT ke-80 RI dengan Gelar Panggung Hiburan di Monas
Pemkab Sukoharjo berlakukan pengenaan tarif ringan PBB lahan produksi pangan dan peternakan. Kebijakan diberlakukan sebagai bentuk dukungan program pusat terkait swasembada pangan nasional.
Terobosan tersebut sekaligus melengkapi inovasi kebijakan sebelumnya yang sudah diterapkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemkab Sukoharjo sudah melaksanakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2024.
Terkait pengenaan tarif PBB diberlakukan Pemkab Sukoharjo dengan penuh perhitungan dan kebijakan yang diterapkan sangat meringankan masyarakat. Salah satunya dengan penerapan yang baru diberlakukan terkait kebijakan berpihak pada sektor pangan dan ternak.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Sukoharjo nomor 10 tahun 2023 tentang Lahan Produksi Pangan dan Ternak. Tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,07 persen. Tarif tersebut sangat ringan demi mendukung program swasembada pangan nasional.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sukoharjo mendukung swasembada pangan dan pengembangan peternakan di Kabupaten Sukoharjo pada khususnya dan umumnya secara nasional," lanjutnya.
Baca Juga: Rayakan Agustusan, Ratusan Warga Rendeng Kulon Bantul Ikuti Jalan Sehat
Masyarakat wajib pajak yang akan mendapat pengenaan tarif PBB terkait sektor lahan produksi pangan dan ternak wajib mengajukan permohonan kepada Bupati Sukoharjo melalui BPKPAD Sukoharjo.