HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo memberikan hadiah kemerdekaan untuk masyarakat berupa pemberian diskon 17 persen untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025. Diskon mulai diterapkan bersamaan dengan momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus hingga 30 September 2025. Program tersebut selain untuk membantu meringankan masyarakat membayar pajak, juga upaya percepatan realisasi capaian 100 persen PBB sebelum jatuh tempo.
Pengumuman hadiah kemerdekaan diskon 17 persen pembayaran PBB tahun 2025 dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada momen upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Satya Negara, Minggu (17/8). Sosialisasi juga sudah dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo ke masyarakat.
Baca Juga: Handi Risza Ingatkan Pemda Jangan Jadikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD, Ini Efeknya
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, mengatakan, tidak ada kenaikan pembayaran PBB tahun 2025. Pemkab Sukoharjo bahkan mengeluarkan banyak kebijakan membantu dan meringankan masyarakat. Salah satunya melalui pemberian stimulus. Terbaru, kebijakan lainnya yakni memberikan diskon 17 persen pembayaran PBB tahun 2025.
"Sukoharjo tidak ada kenaikan PBB. Kami justru memberikan stimulus bagi masyarakat dan diskon 17 persen. Kebijakan ini untuk membantu dan meringankan masyarakat," ujarnya.
Bupati Sukoharjo berharap dengan adanya kebijakan program diskon 17 persen dapat membantu dan meringankan masyarakat membayar PBB tahun 2025. Sebab angka diskon ini cukup besar dan diharapkan dapat segera dimanfaatkan wajib pajak.
"Diskon berlaku mulai 17 Agustus hingga 30 September 2025. Jadi segera bayar PBB sebelum tahun tempo dan manfaatkan diskon yang besar tersebut," lanjutnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko mengatakan, sudah dilakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kebijakan Pemkab Sukoharjo memberikan diskon 17 persen pembayaran PBB tahun 2025. Kebijakan diskon diambil Pemkab Sukoharjo pertama setelah melihat capaian realisasi pembayaran PBB hingga awal Agustus 2025 baru sebesar 66 persen. Diskon tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat segera membayar pajak sebelum jatuh tempo. Kedua, kebijakan diskon diambil untuk mempercepat capaian pelunasan pembayaran PBB 100 persen sebelum jatuh tempo 30 September 2025.
"Pemkab Sukoharjo terus memberikan keringanan dan bantuan untuk wajib pajak PBB dengan diskon 17 persen. Sebelumnya juga sudah ada stimulus dan keringanan lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Pasca Demo 138, Menguji Stamina Pansus Hak Angket DPRD Pati
Capaian realisasi pembayaran PBB hingga awal Agustus 2025 sebesar Rp 24.112.017.082 dari target Rp 36.000.000.000 atau 66,98 persen. Angka tersebut akan terus ditingkatkan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025 hingga terpenuhi 100 persen.
Pemkab Sukoharjo sudah menetapkan target PBB tahun 2025 sebesar Rp 36.000.000.000. Realisasi sampai dengan 12 Agustus 2025 sebesar Rp 24.112.017.082. Artinya masih kurang Rp 11.887.982.918 atau 66,98 persen.
Angka capaian pembayaran PBB tersebut akan terus ditingkatkan. BPKPAD Sukoharjo berharap target Rp 36.000.000.000 dapat direalisasikan 100 persen sebelum jatuh tempo 30 September 2025 mendatang.
"Realisasi sampai dengan 12 Agustus 2025 sebesar Rp 24.112.017.082. Artinya masih kurang Rp 11.887.982.918 atau 66,98 persen," lanjutnya.