Pasca Demo 138, Menguji Stamina Pansus Hak Angket DPRD Pati

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:55 WIB
Bupati Pati, Sudewo di atas kendaraan taktis polisi saat menerima pendemo.  (Alwi Alaydrus)
Bupati Pati, Sudewo di atas kendaraan taktis polisi saat menerima pendemo. (Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Pansus Hak Angket DPRD Pati mencatat ada 12 kesalahan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.

Sementara itu, koordinator demo berjanji tidak menggelar demonstrasi selama ada hak angket jika 22 orang dibebaskan dari penahanan.

Melalui surat tertanggal 13 Agustus 2025, Supriyono dan Teguh Istianto mengirim surat pernyataan bermeterai ke Kapolresta.

Baca Juga: Marc-Andre ter Stegen cedera serius, Barca daftarkan kiper rekrutan baru Joan Garcia

Yakni meminta pembebasan 22 peserta aksi demo di kantor bupati. Serta berjanji tidak akan menggelar aksi demo selama tim pansus Hak Angket DPRD Pati berjalan.

Sebagaimana diketahui, puluhan ribu warga Pati terlibat dalam aksi demo di Simpang Lima.

Aksi yang semula menuntut penurunan PBB-P2 (pajak) namun berubah minta Bupati Sudewo mengundurkan diri.

Akibat demo yang berubah rusuh, menyebabkan puluhan orang terluka dan sakit, di antaranya adalah anak kecil. Karena mereka diajak orang tuanya untuk melihat demo.

Baca Juga: BYD jadi merek mobil listrik terlaris di Indonesia, kuasai sekitar 54 persen pangsa pasar EV

Sedang DPRD Pati menetapkan pimpinan dan anggota pansus. Yaitu Ketua Teguh Bandang (PDIP), Wakil Ketua Joni Kurnianto (Demokrat), Sekretaris Muntamah (PKB), dan dilengkapi beberapa orang anggota. Mereka akan melaksanakan tugas selama 60 hari.

Wakil Ketua pansus, Jhony Kurnianto membeber, pihaknya sudah mencatat sebanyak 11 sampai 12 kesalahan yang dilakukan Bupati Sudewo.

Termasuk masalah pemecatan secara sepihak, sejumlah mantan karyawan RSUD RAA Soewondo Pati.

Dewan, tambahnya, merasa gaya komunikasi ekskutif di bawah kepimpinan Bupati Sudewo kurang luwes.

Baca Juga: Hasil riset: Kandungan BPA pada makanan kaleng lebih besar dari galon untuk wadah air minum

"Semua masalah akan kita bedah dengan pihak ekskutif," ucap Jhony Kurnianto, Kamis (14/8/2025).

Tokoh santri NU Ngemplak Margoyoso, Kiai Abdulrochman SH mengingatkan jika pansus Hak Angket DPRD Pati hanya bisa menyusun rekomendasi dan tidak memiliki kekuatan mencopot (melengserkan) secara langsung Bupati Sudewo.

"Tapi ya biarlah, ini kan politik. Dewan menikmati hak istimewanya, yaitu hak angket. Masyarakat cukup melihat permainan sutradara," ucap Kiai Abdulrochman.

Dari Brebes dikabarkan jika Gubernur Jateng, Achmad Lutfi menyambut kondisi Pati yang terus membaik. "Kita hargai hak angket DPRD Pati," ujarnya.

Baca Juga: Viral, jalan kampung di Dusun Mener Desa Segorogunung Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar dilukis mural, mendadak jadi objek wisata gratis

Kapuspen Kemendagri, Benny Irawan menyatakan pemakzulan tidak bisa dengan waktu yang singkat.

Hal ini diatur UU nomer 23 tahun 2014. "Tinggal melihat kinerja tim DPRD dan MA," tuturnya di Jakarta.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqizamy Karsayuda mengungkapkan kondisi keuangan daerah, seperti di Pati, sebagai buntut kemandirian fiskal dan eficiensi APBN. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X