Kejari Sukoharjo pada Januari 2025 telah menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa pada Desa Godog Kecamatan Polokarto yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya sehingga menimbulkan kerugian negara.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Godok, Polokarto yang menjabat saat itu yakni AAS.
AAS diketahui mulai menjabat sebagai Kepala Desa Godog Polokarto sejak 28 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2024.
Menindaklanjuti aduan tersebut Kejari Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan hasil ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi yang telah diperiksa sebagai 20 orang.
Keterangan ahli sebanyak 1 orang dan keterangan tersangka AAS. Alat bukti tersebut didukung pula oleh barang bukti berupa dokumen-dokumen pencairan dengan total sebanyak 56 item.
Baca Juga: KPK Tak Dilibatkan Saat Pemerintah Bahas Daftar Inventarisasi Masalah RUU KUHAP
Tindak pidana dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh mantan Kepala Desa Godog Polokarto, AAS dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2024. Modus yang dilakukan yakni AAS memerintahkan bendahara Desa Godog Polokarto untuk mencairkan uang kas desa dengan rincian pencairan yang dibuat oleh kepala desa.
Selanjutnya dilakukan pencairan dan setelah cair uang kas desa dibawa oleh kepala desa. Kemudian kepala desa juga mengubah nominal uang yang akan ditarik dari rekening kas desa dengan mengganti slip penarikan.
Dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2024, mantan kepala desa AAS telah melakukan beberapa kali pengembalian keuangan desa atas tuntutan warga.
Namun kenyataanya pengembalian tersebut diambil kembali oleh mantan kepala desa AAS sehingga perbuatan mantan kepala desa AAS yang berulang kali tersebut menimbulkan kemarahan warga yang berakibat dilaporkannya mantan kepala desa AAS ke Kejari Sukoharjo.
"Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perbuatan mantan kepala desa AAS tersebut kurang lebih sekitar Rp 406.643.000 sebagaimana perhitungan dari Inspektorat Sukoharjo," katanya. (*)