HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyesalkan maraknya kasus penyelewengan dana desa. Pasalnya pengawasan sudah dilakukan secara ketat dengan melibatkan pihak terkait.
Pelanggaran keuangan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan kepala desa dan perangkat desa dan pelaku dilakukan proses hukum.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tjut Zelvira, Rabu (9/7/2025) mengatakan, Kejari Sukoharjo belakang ini melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Penyelidikan juga dilakukan disejumlah desa berdasarkan laporan masyarakat.
Hasil pengungkapan diketahui dugaan korupsi dana desa dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa. Proses hukum sedang berjalan terhadap tersangka.
Kondisi tersebut sangat disesalkan Kejari Sukoharjo. Sebab dugaan tindak pidana korupsi masih ditemukan meski sudah dilakukan upaya pencegahan berupa pengawasan secara ketat melibatkan pihak terkait.
"Kejari Sukoharjo sudah melakukan pengawasan secara ketat agar dalam pelaksanaan penggunaan dana desa dan keuangan lainnya diterapkan secara aturan. Pencegahan tidak pidana korupsi dilakukan dengan melibatkan pihak terkait. Tapi tetap saja ada temuan kejadian dan diproses hukum. Jelas ini sangat kami sesalkan," ujarnya.
Kejari Sukoharjo dalam bentuk pencegahan tindak pidana korupsi juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pemerintah desa. Sasaran dilakukan kepada pemerintah desa karena mereka mengelola dana desa dengan nilai sangat besar.
Kejari Sukoharjo juga sudah memberikan penyuluhan kepada kepala desa dan perangkat desa. Namun dalam pelaksanaannya masih ada celah sehingga dugaan tindak pidana korupsi masih terjadi.
Baca Juga: Inilah gejala kanker empedu yang harus diwaspadai, simak anjuran dokter penyakit dalam
"Kewenangan pengawasan juga melibatkan BPD desa setempat. Termasuk masyarakat juga harus aktif membantu mengawasi. Jangan sampai kedepan ada temuan kejadian lagi tindak pidana korupsi dana desa," lanjutnya.
Tjut Zelvira menambahkan, meski ada temuan kejadian dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sukoharjo namun angkanya masih kecil. Sebab di Kabupaten Sukoharjo dari total 150 desa hanya ada sekitar satu atau dua desa saja yang melakukan pelanggaran penyelewengan keuangan desa.
"Yang kami tangani ini tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal dana desa itu seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai program," lanjutnya.
YP (45) kaur keuangan merangkap bendahara Desa Sanggung Kecamatan Gatak resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidan korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024 sekitar Rp 406 juta pada Selasa (8/7) siang.