Status YP ditingkatkan setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka setelah cukup alat bukti. YP selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung Selasa (8/7). YP ditahan di Rutan Surakarta.
"Selasa (8/7) Kejari Sukoharjo melakukan penetapan tersangka terhadap YP kaur keuangan merangkap bendahara Desa Sanggung Kecamatan Gatak selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Surakarta," lanjutnya.
Tjut Zelvira menjelaskan, YP melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan memalsukan tandatangan Kades Sanggung Gatak. Dugaan tindak pidana korupsi akhirnya diketahui setelah Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kades Sanggung Gatak melihat anggaran desa sudah habis namun tidak ada hasil pelaksanaan kegiatan.
Kejari Sukoharjo tetapkan mantan kepala desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS) tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Atas perbuatan tersangka AAS negara dirugikan sekitar Rp 406.643.000.
Baca Juga: Pulang haji masuk bui, Kades Jaten Karanganyar tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa
Mantan Kades Godog Polokarto AAS ditetapkan tersangka pada Rabu (4/6). Penerapan tersebut dilakukan setelah Kejadian Sukoharjo memiliki cukup alat bukti.
Kejari Sukoharjo pada Januari 2025 telah menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa pada Desa Godog Kecamatan Polokarto yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya sehingga menimbulkan kerugian negara.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Godok, Polokarto yang menjabat saat itu yakni AAS.
AAS diketahui mulai menjabat sebagai Kepala Desa Godog Polokarto sejak 28 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2024.
Menindaklanjuti aduan tersebut Kejari Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan hasil ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi yang telah diperiksa sebagai 20 orang.
Keterangan ahli sebanyak 1 orang dan keterangan tersangka AAS. Alat bukti tersebut didukung pula oleh barang bukti berupa dokumen-dokumen pencairan dengan total sebanyak 56 item.
Tindak pidana dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh mantan Kepala Desa Godog Polokarto, AAS dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2024. Modus yang dilakukan yakni AAS memerintahkan bendahara Desa Godog Polokarto untuk mencairkan uang kas desa dengan rincian pencairan yang dibuat oleh kepala desa.
Selanjutnya dilakukan pencairan dan setelah cair uang kas desa dibawa oleh kepala desa. Kemudian kepala desa juga mengubah nominal uang yang akan ditarik dari rekening kas desa dengan mengganti slip penarikan.
Dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2024, mantan kepala desa AAS telah melakukan beberapa kali pengembalian keuangan desa atas tuntutan warga.