Rawan tindak korupsi, DPRD Sukoharjo minta pengawasan penggunaan Dana Desa diperketat

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 14:15 WIB
Kejari Sukoharjo tangani dugaan korupsi dana desa di Godog, Polokarto dan Sanggung, Gatak. (Foto Wahyu imam ibadi)
Kejari Sukoharjo tangani dugaan korupsi dana desa di Godog, Polokarto dan Sanggung, Gatak. (Foto Wahyu imam ibadi)

"Kejari Sukoharjo sudah melakukan pengawasan secara ketat agar dalam pelaksanaan penggunaan dana desa dan keuangan lainnya diterapkan secara aturan. Pencegahan tidak pidana korupsi dilakukan dengan melibatkan pihak terkait. Tapi tetap saja ada temuan kejadian dan diproses hukum. Jelas ini sangat kami sesalkan," ujarnya.

Kejari Sukoharjo dalam bentuk pencegahan tindak pidana korupsi juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pemerintah desa. Sasaran dilakukan kepada pemerintah desa karena mereka mengelola dana desa dengan nilai sangat besar.

Kejari Sukoharjo juga sudah memberikan penyuluhan kepada kepala desa dan perangkat desa. Namun dalam pelaksanaannya masih ada celah sehingga dugaan tindak pidana korupsi masih terjadi.

"Kewenangan pengawasan juga melibatkan BPD desa setempat. Termasuk masyarakat juga harus aktif membantu mengawasi. Jangan sampai kedepan ada temuan kejadian lagi tindak pidana korupsi dana desa," lanjutnya.

Baca Juga: Cegah penipuan daring, awasi daur ulang kartu SIM, ini seruan ATSI kepada operator

Tjut Zelvira menambahkan, meski ada temuan kejadian dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sukoharjo namun angkanya masih kecil. Sebab di Kabupaten Sukoharjo dari total 150 desa hanya ada sekitar satu atau dua desa saja yang melakukan pelanggaran penyelewengan keuangan desa.

"Yang kami tangani ini tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal dana desa itu seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai program," lanjutnya.

YP (45) kaur keuangan merangkap bendahara Desa Sanggung Kecamatan Gatak resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidan korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024 sekitar Rp 406 juta pada Selasa (8/7) siang. Status YP ditingkatkan setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka setelah cukup alat bukti. YP selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung Selasa (8/7). YP ditahan di Rutan Surakarta.

"Selasa (8/7) Kejari Sukoharjo melakukan penetapan tersangka terhadap YP kaur keuangan merangkap bendahara Desa Sanggung Kecamatan Gatak selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Surakarta," lanjutnya.

Baca Juga: Ditolak Brentford Dua Kali, MU Tawar Rp1,6 Triliun untuk Bryan Mbuemo

Tjut Zelvira menjelaskan, YP melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan memalsukan tandatangan Kades Sanggung Gatak.

Dugaan tindak pidana korupsi akhirnya diketahui setelah Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kades Sanggung Gatak melihat anggaran desa sudah habis namun tidak ada hasil pelaksanaan kegiatan.

Kejari Sukoharjo tetapkan mantan kepala desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS) tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Atas perbuatan tersangka AAS negara dirugikan sekitar Rp 406.643.000.

Mantan Kades Godog Polokarto AAS ditetapkan tersangka pada Rabu (4/6). Penerapan tersebut dilakukan setelah Kejadian Sukoharjo memiliki cukup alat bukti.

Baca Juga: Sinergikan sekolah dan orang tua, SD Muhammadiyah Sapen gelar MPLS ramah yang bermakna dan menggembirakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X