HARIAN MERAPI - Panitia angket (hak penyelidikan) DPRD Salatiga, Senin (7/7/2025) menggelar konferensi pers dengan para wartawan di Salatiga.
Mereka menegaskan bahwa kerja panitia angket tidak diam dan tidak 'mlempem' dan kini mereka telah menemukan fakta indikasi pelanggaran terhadap peraturan-undangan (aturan) atas wacana kebijakan Walikota Salatiga, Robby Hernawan terkait dengan pemindahan Pasar Pagi dan Penghentian Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Panitia Angket DPRD Salatiga, Saiful Masud kepada para wartawan di Salatiga, Senin (7/7/2025) didampingi anggota Panitia Angket lainnya.
Baca Juga: Polresta Sleman Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Pacar Driver Shopee Food
“Selama ini memang ada anggapan bahwa kami panitia angket terkesan diam dan mlempem," kata Saiful Masud kepada para wartawan.
"Tetapi tidak demikian kami terus bekerja dan saat ini telah menemukan fakta ada indikasi pelanggaran peraturan perundangan-undangan yang dilakukan atas rencana kebijakan Walikota Salatiga tersebut,” lanjutnya.
Ia menambahkan dalam penyelidikan ini akan sampai 60 hari kerja dan akan berakhir pada September 2025.
Sampai awal Juli ini panitia angket telah memanggil antara lain Dinas Perdagangan, Sekda, Asisten 1 dan Asisten 2, Bagian Hukum, Kepala Bappeda, paguyuban pedagang Pasar Pagi, pengemudi ojek, buruh gendong, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Wakil Walikota Salatiga, Nina Agustin.
Baca Juga: Dua Pelaku Perusakan Mobil Patroli Polisi Diamankan Polresta Sleman
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kebijakan relokasi pedagang Pasar Pagi merupakan keputusan lisan yang langsung ditindaklanjuti oleh dinas (OPD) terkait.
Perintah transfer itu tidak memiliki kajian yang mendalam, tidak melibatkan partisipasi masyarakat, dan belum memiliki dukungan anggaran.
“Kami menilai rencana kebijakan ini beredar karena menimbulkan keresahan dan gaduh di kalangan pedagang dan masyarakat. Pasar Pagi ini sangat vital dan strategis. Omzetnya mencapai lebih dari Rp1 triliun per tahun dan menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 1.000 pedagang,” ungkapnya.
Relokasi Pasar Pagi bisa berdampak besar karena pasar ini merupakan pemasok kebutuhan pangan utama di Salatiga.