Apalagi para pedagang sayur keliling mengancam kulakan Pasar Pagi jika direlokasi ke Pasar Rejosari.
Semetara terkait pelanggaran dalam larangan sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024, Perda tersebut sebelumnya menjadi dasar pengumpulan retribusi sampah rumah tangga yang dikelola melalui TPS3R.
Penghentian sepihak oleh walikota gegabah yang mana Perda tersebut merupakan produk bersama eksekutif dan legislatif.
Dengan diberlakukannya Perda tersebut membuat target penerimaan retribusi sebesar Rp 7,5 miliar akan sulit tercapai.
Baca Juga: Hujan deras akibatkan longsor di lereng Gunung Prahu
Dari hasil penyelidikan panitia angket, hingga kini baru terkumpul Rp 713 juta. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan mengancam kondisi lingkungan di Salatiga.
“Kami akan meminta BPKP untuk menghitung kerugian daerah akibat penghentian perda ini. Jika tidak segera ditangani, Salatiga bisa menghadapi darurat dan darurat sampah, apalagi umur teknis TPA di Ngronggo hanya tersisa dua tahun lagi,” katanya.
Sementara anggota Panitia Angket DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, menyebut kebijakan relokasi dan pengukuhan perda merupakan inisiatif langsung dari walikota.
Ia menambahkan, Panitia Angket akan melakukan pendalaman hasil survei pada pertengahan Juli 2025.
Baca Juga: Siap arungi Liga I Indonesia, ini dia 24 pemain PSIM Yogyakarta
Diskusi tenaga ahli saat ini sedang berlangsung untuk menguji aspek hukum dan administratif dari kebijakan tersebut. Yang pasti menurut Dance, Panitia Angket tidak tidur. Kami terus bekerja.
“Batas waktu kami sampai 2 September 2025, dan kami akan memastikan apakah kebijakan-kebijakan ini terbukti melanggar aturan atau tidak,” tandasnya.
Diberitakan DPRD Salatiga menjalankan hak angket untuk menyikapi rencana dugaan kebijakan Walikota Salatiga, Robby Hernawan terkait dengan relokasi Pasar Pagi Salatiga Salatiga dan Penghentian Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Serukan boikot terhadap produk Israel, begini aksi damai 'One Million Women for Gaza' di Jakarta
Hak angket berawal tidak puasnya DPRD Salatiga atas jawaban walikota saat interpelasi dan berdasarkan keresahan dan kegaduhan pedagang Pasar Pagi Salatiga. *