Memanas, Panitia Angket DPRD Salatiga Tegaskan Tidak 'Mlempem' dan Tidak Tidur, Temukan Indikasi Walikota Melanggar Undang-Undang

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 20:15 WIB
Panitia Angket DPRD Salatiga saat konferensi pers terkait dengan temuan adanya indikasi pelanggaran Undang-undang atas dugaan kebijakan Walikota.  (Edy Susanto HM)
Panitia Angket DPRD Salatiga saat konferensi pers terkait dengan temuan adanya indikasi pelanggaran Undang-undang atas dugaan kebijakan Walikota. (Edy Susanto HM)

HARIAN MERAPI - Panitia angket (hak penyelidikan) DPRD Salatiga, Senin (7/7/2025) menggelar konferensi pers dengan para wartawan di Salatiga.

Mereka menegaskan bahwa kerja panitia angket tidak diam dan tidak 'mlempem' dan kini mereka telah menemukan fakta indikasi pelanggaran terhadap peraturan-undangan (aturan) atas wacana kebijakan Walikota Salatiga, Robby Hernawan terkait dengan pemindahan Pasar Pagi dan Penghentian Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Panitia Angket DPRD Salatiga, Saiful Masud kepada para wartawan di Salatiga, Senin (7/7/2025) didampingi anggota Panitia Angket lainnya.

Baca Juga: Polresta Sleman Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Pacar Driver Shopee Food

“Selama ini memang ada anggapan bahwa kami panitia angket terkesan diam dan mlempem," kata Saiful Masud kepada para wartawan.

"Tetapi tidak demikian kami terus bekerja dan saat ini telah menemukan fakta ada indikasi pelanggaran peraturan perundangan-undangan yang dilakukan atas rencana kebijakan Walikota Salatiga tersebut,” lanjutnya.

Ia menambahkan dalam penyelidikan ini akan sampai 60 hari kerja dan akan berakhir pada September 2025.

Sampai awal Juli ini panitia angket telah memanggil antara lain Dinas Perdagangan, Sekda, Asisten 1 dan Asisten 2, Bagian Hukum, Kepala Bappeda, paguyuban pedagang Pasar Pagi, pengemudi ojek, buruh gendong, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Wakil Walikota Salatiga, Nina Agustin.

Baca Juga: Dua Pelaku Perusakan Mobil Patroli Polisi Diamankan Polresta Sleman

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kebijakan relokasi pedagang Pasar Pagi merupakan keputusan lisan yang langsung ditindaklanjuti oleh dinas (OPD) terkait.

Perintah transfer itu tidak memiliki kajian yang mendalam, tidak melibatkan partisipasi masyarakat, dan belum memiliki dukungan anggaran.

“Kami menilai rencana kebijakan ini beredar karena menimbulkan keresahan dan gaduh di kalangan pedagang dan masyarakat. Pasar Pagi ini sangat vital dan strategis. Omzetnya mencapai lebih dari Rp1 triliun per tahun dan menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 1.000 pedagang,” ungkapnya.

Baca Juga: Couplepreneur Ini Sukses Bawa Kerajinan 'Craftote' Tembus Pasar Ekspor Asia dan Amerika Berkat Program Pemberdayaan BRI

Relokasi Pasar Pagi bisa berdampak besar karena pasar ini merupakan pemasok kebutuhan pangan utama di Salatiga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X