Kemacetan semakin parah saat pintu perlintasan kereta api ditutup bersamaan kereta api melintas.
Pemkab Sukoharjo sebenarnya setelah selesai melaksanakan tugas pelebaran jalan tinggal menunggu pelebaran jalan perlintasan kereta api Mayang, Gatak oleh pemerintah pusat.
Namun setelah ditunggu lama program tersebut belum dijalankan pemerintah pusat.
Pemkab Sukoharjo di bawah kepimpinan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sekarang melakukan gebrakan setelah muncul banyak keluhan masyarakat.
Baca Juga: Rawan pungli dan premanisme, parkir kendaraan mendapat pengawasan ketat Tim Gabungan Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo mendesak pemerintah pusat segera melakukan penanganan. Selanjutnya pemerintah pusat memberikan izin rekomendasi kepada Pemkab Sukoharjo mengambilalih penanganan pelebaran jalan perlintasan kereta api Mayang, Gatak.
"Izin rekomendasi sudah turun dari pemerintah pusat kepada Pemkab Sukoharjo. Jadi pelebaran perlintasan kereta api Mayang, Gatak sepenuhnya sekarang menjadi kewenangan Pemkab Sukoharjo. Ini sekaligus terobosan dan gebrakan Pemkab Sukoharjo membantu masyarakat karena pemerintah pusat sudah sangat lama ditunggu belum juga melaksanakan penanganan," lanjutnya.
Bowo menjelaskan, secara teknis pelaksanaan pembangunan masih menunggu tahapan lelang selesai lebih dulu. Namun demikian, DPUPR Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pengaturan arus lalu lintas kendaraan di perlintasan kereta api Mayang, Gatak.
Mereka yang terlibat seperti dari PT KAI terkait pengaturan kereta api, Dishub dan Polres Sukoharjo mengenai arus lalu lintas kendaraan.
"Pengerjaan nanti akan dilakukan dengan menutup satu jalur dan tidak ditutup total. Artinya aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas kendaraan masih bisa melintas secara bergantian. Jadi diperlukan pengaturan ekstra oleh petugas gabungan," lanjutnya.
Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro, mengatakan, Dishub Sukoharjo nantinya tetap akan berkoordinasi melibatkan DPUPR Sukoharjo terkait kesiapan pelaksanan pembangunan pelebaran jalan perlintasan kereta api Mayang Gatak.
Sebab masing-masing memiliki kewenangan. DPUPR Sukoharjo berwenang melaksanakan pembangunan. Sedangkan Dishub Sukoharjo melakukan pengaturan arus lalu lintas kendaraan.
Baca Juga: Muliakan anak dengan pendidikan yang terbaik
Dalam pengaturan arus lalu lintas kendaraan selama proses pembangunan nanti juga akan dilibatkan dari Satlantas Polres Sukoharjo.