Jukir dan Pedagang TKP ABA akan Direlokasi ke Bekas Menara Coffee Kotabaru

photo author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 08:00 WIB
Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) Yogyakarta telah habis masa perpanjangan kontrak. (FOTO: WAHYU TURI K)
Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) Yogyakarta telah habis masa perpanjangan kontrak. (FOTO: WAHYU TURI K)

 

HARIAN MERAPI - Masa perpanjang kontrak Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) telah berakhir pada Selasa (13/5) di mana hal tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan Disnas Perhubungan DIY kepada CV ABA Yogyakarta selaku pengelola TKP ABA.

Terkait hal tersebut, mau tak mau juru parkir (jukir) dan pedagang TKP ABA akan dipindah ke eks Menara Coffee yang terletak di Kotabaru. Meski demikian, relokasi tersebut bersifat sementara sembari menunggu rampungnya pengerjaan Terminal Giwangan yang dimungkinkan memakan waktu cukup lama.

Baca Juga: Wali Kota Pimpin Langsung Penertiban Reklame Tak Berizin di Kota Yogyakarta

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pembongkaran TKP ABA dilakukan. Sebab hal tersebut merupakan kewenangannya Pemda DIY dan mitra pemenang lelang. Pun mengenai relokasi, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan dapat dilaksanakan. Menurutnya untuk menempati eks Menara Coffee dibutuhkan banyak persiapan.

"Ya secepatnya (direlokasi) sambil jalan. Kalau ini kan sudah dikontrak untuk dipindah, dalam arti pemenang lelangnya sudah ada dan jatuh temponya juga sudah harus dibongkar sesuai dengan pekerjaan yang sudah dilelangkan oleh pihak provinsi (Pemda DIY) sehingga ini segera dibongkar dan dipindah," kata Hasto, Kamis (15/5).

Baca Juga: Tak Tinggal Diam Lihat Kasus Mbah Tupon, Pemkab Bantul Gerak Cepat Bentuk Tim Advokasi Gratis dan Babat Mafia Tanah Lainnya

Hasto menyampaikan, pertimbangan dijadikannya lahan eks Menara Coffee sebagai lokasi alternatif bagi penghuni TKP ABA lantara jaraknya yang tak terlalu jauh, mudah dijangkau, dan tempatnya memungkinkan untuk dilakukan pembaruan. Menurutnya lokasi tersebut cukup luas untuk digunakan juru parkir dan pedagang di mana rencananya nanti akan merobohkan satu bangunan tua di lokasi tersebut agar lahannya semakin luas.

"Tempat ini (eks Menara Coffee) boleh dipakai dalam waktu lama hanya 2 tahun. Waktu yang kita berikan free 2 tahun karena mereka biar hidup dulu, berkembang dulu, kalau di sini kan mereka berhitung bayar pada pemerintah. Tapi kalau di sana kita beri free supaya dia bisa ikut dulu lah berkembang dulu. Setelah itu kalau masih mau dipakai kan masih bisa, kalau mau pindah kita juga tidak melarang," terangnya.

Baca Juga: Berkedok Tamu dari Dinas, Penjahat 'Gendam' Sikat Uang dan Perhiasan di Wonosari Gunungkidul

Menanggapi surat pemberitahuan Dinas Perhubungan yang di dalamnya juga memuat pemberitahuan penghentian aktivitas di TKP ABA per 14 Mei, warga TKP ABA pun membuat surat kesepakatan yang kemudian diserahkan ke Hasto Wardoyo.

Dalam surat kesepakatan tersebut memuat beberapa poin, seperti permintaan keringanan biaya operasional, permintaan tak dibebankan biaya sewa, dan sebagainya. Pengelola TKP ABA, Doni Rulianto berharap apa yang sudah disepakati warga dapat tersampaikan ke Pemda DIY.

Doni mengatakan dalam surat kesepakatan tersebut warga juga meminta tetap diperkenankan masih bisa beraktivitas di TKP ABA sebelum dipindah ke eks Menara Coffee.

"Tadi sudah disampaikan aspirasi warga sambil menyiapkan benar-benar nanti Menara Coffee itu sudah dibersihkan, nanti memang sudah layak, untuk kemudian digunakan operasional. Jadi harapan kami semua warga kami masih bisa untuk mencari nafkah di sini (TKP ABA). Sitik sitik nggo sangu lah (sedikit-dikit buat uang saku) untuk mempersiapkan kami di eks Menara Coffee itu," ujar Doni. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X