Wali Kota Pimpin Langsung Penertiban Reklame Tak Berizin di Kota Yogyakarta

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
Penutupan konten reklame menggunakan kain berwarna hitam dengan tulisan 'Reklame Ini Tidak Berizin'. (Foto: Dok Pemkot Yogyakarta)
Penutupan konten reklame menggunakan kain berwarna hitam dengan tulisan 'Reklame Ini Tidak Berizin'. (Foto: Dok Pemkot Yogyakarta)

 

HARIAN MERAPI - Pemkot Yogyakarta melakukan penertiban reklame tak berizin di wilayah Klitren, Gondokusuman kawasan Embung Langensari, Selasa (13/5). Penertiban dipimpin langsung Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Hasto mengatakan, penertiban reklame tak berizin tersebut merupakan komitmen Pemkot Yogya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.

"Jadi reklame yang tidak berizin harus ditertibkan dan reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada di taman kota," ungkapnya.

Baca Juga: Disdikpora DIY Usut Dugaan Kebocoran Soal ASPD di SMP Negeri 10 Yogyakarta

Hasto mengungkapkan terdapat 40 reklame yang tidak memiliki izin dan 13 reklame telah dilakukan pemberhentian fungsinya serta tiga reklame sudah dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik.

"Jadi sudah ada 24 reklame yang tidak memiliki izin yang sudah kami tertibkan. Kami terus berupaya untuk menata Kota Yogya baik dari aspek etika dan estetika, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman di Kota Yogya," katanya.

"Makin cepat makin baik, secepatnya akan kami lakukan penertiban," ujarnya.

Baca Juga: Pilu Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut, Tepis Dugaan Ayahnya Jadi Pemulung Sisa Bahan Peledak

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang terbukti melanggar. Sebab, lanjutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kota Yogya dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di Kota Yogya.

"Dengan ini kami ingin mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal ini berizin," ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswinya Dapat Penangguhan Penahanan dalam Kasus Meme Prabowo-Jokowi, ITB: Ada Pembinaan Akademik dan Karakter

Nantinya bila pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Yogya, hasil pembongkaran ini akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya.

"Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame, akan kami bongkar dan nanti akan menjadi bagian dari aset Pemkot Yogya. Hasil dari pembongkaran ini akan kami serahkan kepada BPKAD Kota Yogya dan akan dilakukan lelang dari aset tersebut," ujarnya. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X