Desa Antikorupsi bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan masyarakat desa.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, dan memanfaatkan kearifan lokal dalam upaya pencegahan korupsi. *