HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,30 gram. Pengungkapan ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh petugas di wilayah Grogol.
Kasat ResNarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Senin (5/5/2025), menjelaskan bahwa pada saat patroli, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berhenti di sebuah gang masuk perkampungan di wilayah Grogol.
"Salah satu dari dua orang tersebut terlihat turun dari sepeda motor dan seperti sedang mencari sesuatu di pinggir jalan. Petugas kemudian segera mendekat dan mengamankan keduanya," jelas AKP Ari Widodo.
Baca Juga: Inilah daftar harga terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP turun pada Mei 2025
Dari hasil interogasi di lapangan, kedua pria tersebut mengaku tengah berusaha mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang telah disembunyikan di sekitar lokasi.
Barang bukti berupa sabu ditemukan dalam sebuah gulungan tisu putih yang dibalut lakban hitam dan diletakkan di sela-sela batu kecil di tepi jalan gang masuk kampung.
Kedua pelaku yang diamankan adalah CSP alias Setreng (32), warga Baki, yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dengan vonis 3 bulan penjara pada tahun 2013 di Pengadilan Negeri Sukoharjo, serta AN alias Bagio (34), warga Grogol.
Baca Juga: Pers dan industri media hadapi tantangan berat, harus cari model bisnis baru, ini salah satunya
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Redmi Note 5 warna hitam beserta SIM card, satu gulungan lakban hitam berisi tisu putih dan plastik klip bening berisi sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah.
“Kedua pelaku kini kami tahan dan akan diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ari Widodo.
Satresnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (*)