Pengawasan perdagangan di Sukoharjo diperketat, pedagang hewan kurban wajib penuhi syarat SKKH dan SKSR

photo author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 16:26 WIB
Ilustrasi hewan kurban (Humas Fakultas Peternakan UGM/Margiyono)
Ilustrasi hewan kurban (Humas Fakultas Peternakan UGM/Margiyono)

HARIAN MERAPI - Pedagang hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha 2025 wajib memenuhi syarat kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).

Surat dikeluarkan dinas sebagai bentuk kelayakan terhadap hewan kurban. Pengetatan juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi temuan penyakit.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno, Sabtu (3/5/2025) mengatakan, SKKH dan SKSR merupakan syarat wajib terkait perdagangan hewan ternak termasuk hewan kurban pada saat Idul Adha.

Baca Juga: Walikota Salatiga Dukung Pembangunan RS Hermina, Alasannya Bukan Karena Subyektivitas dan Historis

SKKH sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan dinas terkait kondisi kesehatan hewan. Sedangkan SKSR berkaitan dengan keterangan status reproduksi.

Hewan ternak dalam kondisi berpenyakit dan masih berproduksi maka dilarang diperdagangkan termasuk untuk hewan kurban. Sebab syarat hewan ternak sehat dan bebas penyakit harus dipenuhi.

Sistem ketat perdagangan hewan kurban dilakukan sebagai bentuk antisipasi temuan penyakit yang berpengaruh pada kelayakan hewan kurban disembelih saat Idul Adha.

Penyakit pada hewan kurban dikhawatirkan juga berdampak pada manusia yang mengonsumsi daging.

Baca Juga: 40 Peserta Didik SMA Muhi Yogya Berkunjung ke Thailand-Malaysia-Singapura, Ini Tempat yang Dikunjungi

Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo mewajibkan dalam perdagangan hewan ternak termasuk hewan kurban nanti saat Idul Adha memiliki SKKH dan SKSR. Syarat tersebut selalu diterapkan.

Syarat tambahan pernah diterapkan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo empat tahun lalu saat pandemi virus Corona dan merebaknya kasus PMK dan LSD.

Syarat tersebut berupa bukti sudah vaksin virus Corona pada pedagang atau peternak hewan kurban dan bukti sudah vaksin PMK pada hewan ternak yang dijual.

Penerapan syarat tersebut ditegaskan Bagas sebagai bentuk perlindungan baik kepada hewan kurban dan masyarakat.

Baca Juga: Temui Walikota, FKUB Salatiga Lapor Terima Hibah Rp 5,4 Miliar Hingga Bahas Izin Dua Gereja

Sebab dengan SKKH dan SKSR maupun bukti vaksin virus Corona dan bukti vaksin PMK yang pernah diterapkan tahun sebelumnya menjadi jaminan kelayakan dan kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X