Duka May Day, ribuan buruh Sukoharjo terdampak PHK

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi. Pabrik Sritex (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Ilustrasi. Pabrik Sritex (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Sukarno menegaskan, PHK menjadi perhatian serius FPB Sukoharjo. Sebab buruh terdampak PHK membuat mereka tidak memiliki sumber pendapatan.

Selain itu, masih banyak pula buruh yang terkena status di rumahkan. Termasuk juga, buruh yang hanya berstatus pekerja kontrak dan belum karyawan tetap.

"Buruh yang terdampak PHK ataupun di rumahkan belum jelas nasibnya. Banyak diantara buruh belum mendapat pekerjaan lagi," lanjutnya.

Sukarno mengatakan, masih banyak keluhan datang dari buruh yang meminta kejelasan status kerja di perusahaan karena hanya pekerja kontrak dan belum pegawai tetap. Kondisi tersebut sangat berpengaruh pada pemenuhan hak yang didapat buruh dari pihak perusahaan.

Baca Juga: Bupati Temanggung Agus Setyawan Raih Pembina BUMD Terbaik

Hak buruh tersebut seperti upah bulanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga terkait dengan upah lembur dan pesangon apabila terkena PHK.

"Upah buruh masih rendah dan masih banyak hak lain dari buruh yang belum terpenuhi seperti status kerja kontrak," lanjutnya.

FPB Sukoharjo terkait status kerja buruh sudah mendesak pihak perusahaan segera memberikan kejelasan. Sebab nasib buruh membutuhkan kepastian tentang masa depan mereka bekerja.

"Dibeberapa perusahan apalagi disejumlah daerah sekarang sedang ramai PHK massal. Ini yang kami antisipasi apabila buruh terkena PHK maka akan jelas hal yang diterima bila sudah menjadi pekerja tetap," lanjutnya.

Baca Juga: Kota Magelang berkomitmen dukung penumpu pangan nasional, begini caranya

FPB Sukoharjo sampai sekarang belum menemukan adanya kejadian PHK massal di perusahaan. Kondisi usaha di Kabupaten Sukoharjo sekarang justru sedang berkembang dimana perusahaan justru menambah jumlah pekerja atau buruh untuk bekerja.

Tambahan jumlah pekerja ini di satu sisi membuat FPB Sukoharjo lega. Tapi disisi lain juga khawatir apabila, buruh hanya mendapat status kontrak saja.

"Dalam rentang beberapa bulan saja kontrak dan kemudian jadi pekerja tetap itu tidak masalah. Tapi apabila itu terus kontrak dan buruh diberhentikan sepihak itu jelas masalah besar," lanjutnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X