Menjadi buruh kupas bawang di pasar Bantul, Intel TNI AL ini ternyata....

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 07:00 WIB
ilustrasi persidangan (Foto :  dok.Dinmil surabaya )
ilustrasi persidangan (Foto : dok.Dinmil surabaya )



HARIAN MERAPI - Seorang intelijen anggota TNI AL, Sertu IK, selama sekitar 80 hari berkegiatan sebagai buruh kupas bawang merah dan bawang putih di Pasar Bantul Yogyakarta.

Tidak ada yang curiga, tujuan dari Sertu IK yang merupakan juru komandeman 2 KRI dr Suharso-990 Satban Armada 2 di Surabaya itu.

Disebut-sebut ia sedang ada target operasi. Maklum usai mengikuti pendidikan kursus dasar Bintara intelijen angkatan C Tahun Anggaran 2024 di Pusdiklat TNI Bogor.

Baca Juga: Desa Wotawati Gunungkidul sebagai kawasan terpadu Bengawan Solo Purba mengarah ke Wisata Hijau Berkelanjutan

Kegiatan itu dilakukan antara awal Juni hingga minggu ketiga Agustus 2025. Hingga kemudian kembali di kesatuan 26 Agustus 2024. Begitu masuk di kesatuan itulah baru diketahui tujuan keberadaan dan kegiatan di Pasar Bantul.

Selama 3 Juni hingga 26 Agustus 2024, rupanya Sertu IK melakukan desersi di waktu damai. Ia pergi dari kesatuan, tanpa izin dari komandan atau atasan yang berwenang.

Kembalinya Sertu IK adalah untuk menyerahkan diri, dan pasrah atas proses hukum yang harus dijalani oleh institusinya.

Pada sidang di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai mayor laut HW Lidiya mengadili Sertu IK yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dengan hukum pidana 3 bulan dan 20 hari. Putusan itu dibacakan 10 April 2025.

Baca Juga: Ramalan zodiak Taurus besok Minggu 13 April 2025 soal cinta dan karir, ini adalah fase yang menarik dalam kehidupan cinta Anda

Di persidangan terungkap pada tanggal 28 Mei 2024 setelah selesai mengikuti pendidikan kursus dasar Bintara intelijen angkatan C Tahun Anggaran 2024 di Pusdiklat TNI Bogor, Sertu IK harusnya masuk kembali ke kesatuan tanggal 3 Juni 2024.

Namun terdakwa meninggalkan dinas kesatuan tanpa izin dari komandan kesatuan atau atasan lain yang berwenang.

Terdakwa tidak mengikuti apel pagi apel siang serta kegiatan di kesatuan KRI dr Soeharso-990 Satban Armada 2.

Selama meninggalkan kesatuan tanpa izin komandan, ia tidak pernah memberitahu keberadaannya baik melalui surat maupun telepon. Pihak kesatuan telah melakukan upaya pencarian tetapi tidak ketemu.

Di persidangan terungkap penyebab terdakwa meninggalkan kesatuan karena memiliki banyak utang ke beberapa orang, termasuk teman-temannya.

Baca Juga: Permainan tradisonal Indonesia perlu dipekenalkan ke audiens global

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X