Anggota TNI desersi takut masuk kerja karena telah terima uang pelicin, akhirnya malah dihukum pecat

photo author
- Sabtu, 5 April 2025 | 15:43 WIB
Sidang Dinmil I-06 Banjarmasin (istimewa - dinmil Banjarmasin)
Sidang Dinmil I-06 Banjarmasin (istimewa - dinmil Banjarmasin)

HARIAN MERAPI - Seorang babinsa, Pratu Aldi Pamulusan melarikan diri dari kesatuan. Ia tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 30 hari.

Alhasil, kesatuannya melaporkan telah melakukan desersi dan menjalani sidang di Majelis Hakim Pengadilan Militer (dinmil) I-06 Banjarmasin.

Dipersidangan terungkap penyebab terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin dari komandan satuan karena mempunyai permasalahan dengan 6 (enam) orang anggota Yon Armed 16/Tumbak Kapiting.

Baca Juga: FPB Sukoharjo Persilakan Buruh Melapor Bila Belum Terima THR 100 Persen

Pada anggota Yon Armed 16/Tumbak Kapiting, Pratu Andi Paulusan telah menjanjikan untuk pengurusan pindah tugas.

Terdakwa sudah menerima uang dari 6 orang anggota Yon Armed tersebut masing-masing Rp 20 juta atau total Rp 120 juta. Namun pengurusan pindah kerja hilang tidak berbekas.

Majelis Hakim Pengadilan Militer (dinmil) I-06 Banjarmasin yang diketuai Aulisa Dandel menjatuhkan hukuman pada Pratu Aldi Pamulusan, dengan pidana satu tahun penjara dan dipecat dari TNI AD pada sidang 05-03-2025 lalu.

Ia melakukan desersi di waktu damai, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 Ayat (1) Ke-2 juncto Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Baca Juga: Kebutuhan Armada Arus Balik di Sukoharjo Terpenuhi: Masih Banyak Kursi Kosong

Berdasar fakta di persidangan terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan lebih dari 30 hari.

Yakni sejak 30 Agustus 2024 sampai dilaporkannya perbuatan terdakwa ke Denpom XII/2 Palangka Raya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-06/A-06/X/2024/IDIK tanggal 4 Oktober 2024 atau selama 36 hari secara berturut-turut.

Pratu Aldi Pamulusan merupakan Babinsa 2 Eselon Pelaksana Ramil 1015-07/Prg wilayah Kodim 1015/Sampit.

Putusan Dinmil I-06 banjarmasin itu dengan nomor 28-K/PM I-06/AD/XII/2024. Sebagaimana tertulis di amar putusan.

Baca Juga: Benarkah Tarif 32 Persen AS ke Indonesia Adalah Bentuk Balas Dendam Trump? Ini Alasannya

Terdakwa kali pertama diketahui tidak masuk kerja pada 30 Agustus 2024 saat digelar apel pagi di Makodim 1015/Sampit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X