Melalui aplikasi kencan korban mendapatkan tamu kurang lebih 5 orang tiap malamnya.
Pekerjaan itu dilakukan tiap malam dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun ini.
Sementara penasihat hukum lainnya, Husni Al Amin SH menilai tindakan yang dilakukan para pelaku sebagai tindakan penipuan dan eksploitasi yang melanggar HAM.
Selama ini korban diajak untuk tinggal satu kos bertiga. Di kos itu korban selalu melihat kedua kekasih melakukan hubungan seksual.
Lambat laun para pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan seksual dengan mengiklankan diri melalui aplikasi dengan harga mulai Rp 150 ribu, Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu.
Dari setiap transaksi korban menerima bagian Rp 50 ribu.
Kemudian pada 30 Desember 2024 korban stres dan depresi dengan apa yang dialami lalu melarikan diri secara diam-diam.
Setelah itu tanggal 16 Januari 2025 orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.
"Saat ini kami mendampingi klien kami UPTD PPA Kabupaten Bantul harus diperhatikan karena ini berkaitan dengan harkat dan martabat seseorang karena korban mengalami depresi dan gangguan psikologis karena tidak mau bertemu dengan orang," terang Husni.
Sedangkan Abdul Kadir Zailani Lakuy SH mengungkapkan, setelah sekitar 1 bulan laporan ke Polres Bantul dinilai lamban dan tidak ada penanganan lebih lanjut dari Polres Bantul.
Untuk itu tujuan LKBH Pandawa ke UPTD PPA bertujuan untuk pengaduan dan menginformasikan agar membantu mengawal kasus ini.
"Kalau berlarut-latut pelaku masih berkeliaran takutnya ada intimidasi terhadap korban, orangtua atau saudaranya," tegas Abdul Kadir.