Gadis 14 Tahun di Bantul Jadi Korban TPPO Selama Setahun, LKBH Pandawa Dampingi Korban dan Orangtua Datangi UPTD PPA Bantul

photo author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 07:40 WIB
Penasihat hukum korban TPPO dari LKBH Pandawa saat memberikan keterangan pers usai melakukan audiensi di UPTD PPA Bantul.  (Yusron Mustaqim)
Penasihat hukum korban TPPO dari LKBH Pandawa saat memberikan keterangan pers usai melakukan audiensi di UPTD PPA Bantul. (Yusron Mustaqim)

Melalui aplikasi kencan korban mendapatkan tamu kurang lebih 5 orang tiap malamnya.

Pekerjaan itu dilakukan tiap malam dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun ini.

Sementara penasihat hukum lainnya, Husni Al Amin SH menilai tindakan yang dilakukan para pelaku sebagai tindakan penipuan dan eksploitasi yang melanggar HAM.

Selama ini korban diajak untuk tinggal satu kos bertiga. Di kos itu korban selalu melihat kedua kekasih melakukan hubungan seksual.

Baca Juga: Senam massal dan jalan sehat HPN 2025 kolaborasi PWI Sleman dan Pemkab Sleman, berikut kantong parkir yang disediakan

Lambat laun para pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan seksual dengan mengiklankan diri melalui aplikasi dengan harga mulai Rp 150 ribu, Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu.

Dari setiap transaksi korban menerima bagian Rp 50 ribu.

Kemudian pada 30 Desember 2024 korban stres dan depresi dengan apa yang dialami lalu melarikan diri secara diam-diam.

Setelah itu tanggal 16 Januari 2025 orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.

Baca Juga: Lokasi kuliner Bali nDesa di Sleman ini siapkan menu masakan baru Ramadhan 1446 H dan mengenakan pakaian tradisional tiap Kamis

"Saat ini kami mendampingi klien kami UPTD PPA Kabupaten Bantul harus diperhatikan karena ini berkaitan dengan harkat dan martabat seseorang karena korban mengalami depresi dan gangguan psikologis karena tidak mau bertemu dengan orang," terang Husni.

Sedangkan Abdul Kadir Zailani Lakuy SH mengungkapkan, setelah sekitar 1 bulan laporan ke Polres Bantul dinilai lamban dan tidak ada penanganan lebih lanjut dari Polres Bantul.

Untuk itu tujuan LKBH Pandawa ke UPTD PPA bertujuan untuk pengaduan dan menginformasikan agar membantu mengawal kasus ini.

Baca Juga: 2 Sepeda Motor Bertabrakan dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Semin Gunungkidul, 4 Orang Masuk Rumah Sakit

"Kalau berlarut-latut pelaku masih berkeliaran takutnya ada intimidasi terhadap korban, orangtua atau saudaranya," tegas Abdul Kadir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X