HARIAN MERAPI - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa bersama kedua orang tua dan korban F (14) melakukan audiensi ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bantul, Jumat (14/2/2025).
Kedatangan mereka untuk mengadukan peristiwa yang dialami F sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sepasang kekasih R (21) dan A (21).
"Awalnya klien kami disuruh bekerja menjaga outlet eh teh jumbo yang dijanjikan dan diiming-imingi barang dan uang," ujar Febriawan Nurhadi SH bersama Husni Al Amin SH, Abdul Kadir Zailani Lakuy SH dan sejumlah anggota lain dari LKBH Pendawa selaku penasihat hukum korban kepada wartawan usai audiensi.
Baca Juga: Kejari Sukoharjo Temukan Nilai Kerugian Akibat Dugaan Korupsi PD Percada Sukoharjo Rp 10,6 Miliar
"Akan tetapi korban justru dieksploitasi secara seksual," lanjutnya.
Kedatangan ke UPTD PPA Bantul juga dihadiri Pembina LKBH Pandawa, Mohamad Novweni SH untuk memberikan dukungan penuh dalam memperjuangkan hak-hak hukum korban TPPO.
Peristiwa tersebut dialami korban selama setahun sejak saat masih berusia 13 tahun.
Kedua pelaku telah memaksa korban melakukan tindakan persetubuhan dengan orang dewasa untuk mendapatkan uang guna disetorkan kepada para pelaku.
Baca Juga: Prabowo ingin bentuk koalisi permanen sampai 2029, begini tanggapan para Ketua Parpol
Peristiwa itu terjadi pada awal tahun 2024 dimana setalah korban berinisial F mengenal R selalu diajak pergi piknik dan diiming-imingi dibelanjakan baju serta apa yang diinginkan bakal dituruti asalkan mau bekerja dengannya.
Setelah itu R memaksa korban untuk meminum minuman beralkohol dan pil penenang Yarindo.
Dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar kemudian diajak karaoke dengan tujuan menawarkan korban untuk diminta menjadi LC namun ditolak yang membuat pelaku kecewa.
Setelah itu R mengenalkan korban dengan kekasihnya A dan bersekongkol untuk menawarkan korban melayani pria hidung belang dengan melakukan open BO melalui sebuah aplikasi kencan.