HARIAN MERAPI - Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo memperketat pengawasan lalu lintas perdagangan di pasar hewan ternak.
Langkah pengawasan perdagangan hewan ternak tersebut diambil setelah muncul temuan 164 ekor sapi terserang atau terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hewan ternak yang diperdagangkan di Sukoharjo diwajibkan dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Ini Tips Jitu PLN Agar Diskon Token Listrik 50 Persen Bisa Optimal, Maksimalkan Promonya
Bentuk kewaspadaan juga dilakukan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo dengan memperketat lalu lintas perdagangan hewan ternak dari luar daerah.
Pemeriksaan ketat juga dilakukan petugas di pasar hewan dan peternak.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno, Sabtu (4/1/2025) mengatakan, kewaspadaan dilakukan setelah ada temuan kasus PMK menyerang seratusan ternak sapi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
PMK juga ditemukan pada ternak sapi di beberapa daerah. Kondisi tersebut membuat Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo ikut waspada dengan penyebaran wabah penyakit.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025, Wujudkan Impian Kuliah di Luar Negeri
"Sebaiknya dilakukan penanganan dan antisipasi dengan mewaspadai penyebaran PMK di Sukoharjo. Sebab sudah ada temuan kasus baik di Sukoharjo maupun di luar daerah," ujarnya.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo melakukan kewaspadaan dengan memantau lalu lintas perdagangan hewan ternak dari luar daerah yang masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Hewan ternak tersebut harus dipastikan dalam kondisi sehat apabila akan masuk ke wilayah Sukoharjo.
Baca Juga: Sebanyak 11 sapi mati akibat terkena penyakit mulut dan kuku, ini yang dilakukan DKPP Bantul
Hal itu diperkuat dengan bukti surat keterangan hasil pemeriksaan sehat hewan.