Dishub Kota Yogyakarta Jaring 52 Kendaraan Langgar Aturan Layak Jalan

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 09:00 WIB
Petugas Dishub Kota Yogyakarta saat memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan angkutan barang saat operasi gabungan yang di Jalan Veteran, Selasa (12/11/2024).  (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)
Petugas Dishub Kota Yogyakarta saat memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan angkutan barang saat operasi gabungan yang di Jalan Veteran, Selasa (12/11/2024). (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY memeriksa 140 kendaraan selama operasi penertiban angkutan barang dan orang di Jalan Veteran, Selasa (12/11/2024).

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono menjelaskan dari 140 kendaraan yang terperiksa, terdapat 52 kendaraan yang melanggar aturan.

"Untuk pelanggaran KIR ada 25 kendaraan, sementara untuk pelanggaran lalu lintas ada 27 kendaraan," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Kapolda DIY Komjen Pol Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri

Dalam operasi ini petugas mengecek secara teknis dan kelayakan jalan kendaraan roda empat yang wajib uji KIR. Adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi dokumen izin penggunaan kendaraan seperti SIM dan STNK, kemudian, kondisi kendaraan, dan hasil uji KIR.

“Yang perlu kami pastikan adalah kondisi kendaraan, ini dibuktikan dengan dokumen uji KIR. Ini yang betul-betul kita pastikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan," ujarnya.

Nantinya para pelanggar ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta arahan untuk memperbaiki kekurangan yang ada.

Baca Juga: TPST Modalan Bantul Terapkan Teknologi Dodika Insinerator, Mampu Olah 50 Ton Sampah Per Hari

"Para pelanggar ini nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Yogya pada tanggal 28 November 2024," ujarnya.

Operasi gabungan ini akan dilaksanakan hingga 14 November 2024. Namun, petugas menentukan lokasinya secara acak. Harapannya, tidak terjadi kebocoran informasi titik lokasi operasi yang akan diselenggarakan.

"Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk meningkatkan kepatuhan para pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap peraturan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga: Begini keluh kesah istri pencandu judi online saat curhat kepada Menkomdigi : Harta habis, suami masuk bui

Ariyanto mengungkapkan, operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi tentang pentingnya kelengkapan surat-surat dan izin operasional.

Pihaknya juga ingin memastikan bahwa setiap angkutan yang beroperasi di jalan raya mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang ditetapkan.

Dengan begitu, lanjutnya, keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kota Yogya dapat terjaga dengan baik.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Nuryadi kembali nahkodai DPRD DIY

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X